Artis penerima barang & uang Wawan bisa kena TPPU

Sabtu, 15 Februari 2014 - 06:09 WIB
Artis penerima barang...
Artis penerima barang & uang Wawan bisa kena TPPU
A A A
Sindonews.com - Para artis yang diduga menerima barang dan atau uang dari tersangka suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berpotensi dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menilai, kalau benar ada bukti artis-artis yang sudah disebut media itu menerima aliran hasil korupsi wawan maka harus diperiksa. KPK harus bisa mendalami apakah si penerima seharusnya patut menduga atau curiga bahwa yang diterimanya adalah tidak wajar.

Berikutnya, KPK juga harus melihat alasan penerimaannya dan apakah sesuai tidak dengan jumlai atau nilai yang diberikan. "Kalau si penerima harusnya curiga tetapi membabi buta dan tetap menerima meskipun harusnya curiga, dia bisa dikenakan Pasal 5 UU TPPU (sebagai pelaku pasif)," tutur Yenti kepada SINDO, di Jakarta, Jumat 14 Februari 2014.

Dia menggariskan, untuk bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para artis itu maka yang harus dipastikan KPK ada beberapa hal. Pertama, aliran hasil kejahatan berupa apapun. Kedua, ada saksi atau ada keterangan ahli.

Dua itu saja sudah bisa menjadi dua alat bukti permulaan untuk menjerat mereka. Menurutnya, yang agak sulit nantinya adalah hanya tentang unsur 'bahwa dia (penerima) harusnya patut menduga' atau have reason to know that the welt from crime.

"Hanya tinggal itu yang perlu dicari buktinya. Karena unsur menerima mobil dari hasil korupsi sudah ada bukti maka disita KPK. Tinggal unsur patut menduga saja yang perlu dicari buktinya," tegasnya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pencucian Uang dan Perampasan Aset (PKPUPA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini melanjutkan, KPK juga tidak boleh melupakan penyitaan aset-aset berupa mobil-mobil dari anggota DPRD Banten maupun mantan anggota. Sekali lagi, kata dia, kalau mobil tersebut berasal dari korupsi dan penerimanya seharusnya dapat menduga bahwa itu berasal dari kejahatan maka terjadi TPPU Pasal 5 untuk penerimanya.

Tapi karena yang terima anggota DPRD maka harus dilihat juga dalam rangka apa mereka menerima mobil itu. Ini bisa dilihat dari wajar tidaknya alasan pemberian dan jumlahnya dan dikaitkan dengan kemampuan si pemberi.

"Kalau pun bukan hasil korupsi maka anggota DPRD yang menerima tadi bisa juga dijerat dengan pasal gratifikasi," jelasnya.

Informasi yang diterima SINDO sangat mengejutkan, Wawan cukup royal ke sejumlah artis selain Jennifer Dunn. Empat di antaranya yakni bernisial CW, Sn, RSR, PP. Untuk Jennifer Dunn, Wawan diduga memberikan uang sekira belasan hingga puluhan juta dan perhiasan, selain mobil Toyota Vilfire putih B 510 JDC.

Sementara untuk artis CW, Sn, dan RSR, Wawan diduga memberikan barang bergerak dan sejumlah uang. Pemberian lain ke Jennifer dan tiga artis itu saat ini masih dalam tahap penelusuran. Sementara untuk PP diduga menerima mobil.

"Informasi itu sudah ada. Tapi kita harus telusuri dulu nih. Tunggu saja, kalau iya dan valid info itu, nanti disita," ungkap sumber kepada SINDO.

Penyidik KPK sudah menyita mobil Toyota Vellfire putih B 510 JDC dari tangan Jennifer. Dia juga sudah diperiksa KPK hari ini. Sedangkan Catherine Wilson (CW) belum memenuhi panggilan sampai pukul 16.45 WIB hari ini.

Selain itu penyidik sudah menyita lebih dari 33 mobil Wawan. Di antaranya, 13 mobil disita dari rumah Dadang Sumpena (keluarga Wawan) dan Bendahara PT Bali Pasific Pragama Cabang Serang Yayah Rodiyah di Serang. Lima mobil dari Kantor pusat PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East. Serta empat mewah dari showroom/rumah Ali Muhammad alias Ali Idung (importir mobil).

Berikutnya, dari sejumlah anggota-mantan anggota DPRD Provinsi Banten, calon anggota DPR RI, Anton (pegawai kantor pusat PT Bali Pasific Pragama).

Baca berita:
Jennifer Dunn: Hanya mobil, semua gosip!
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7040 seconds (0.1#10.140)