Sutan & Tri dicegah, ini kata Jero Wacik
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan terhadap dua politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto agar tidak bepergian ke luar negeri.
"Ya, kalau yang urusan hukum, serahkan hukum saja. Jangan diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh media, jangan terus karang-karang, didorong-dorong harus a, harus b, biarkan aja," ujar Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Maka itu, kata dia, tak ada rencana Partai Demokrat memanggil kedua kadernya itu guna mengkonfirmasi persoalan tersebut. "Ya kita tidak memanggil. Itu hukum, kalau hukum jangan diintervensi, gitu saja," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan dan Tri Yulianto dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
Mereka dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
Baca berita:
KPK cegah Sutan Bhatoegana & Tri Yulianto
Terseret kasus migas, Demokrat perintahkan Sutan 'puasa' bicara
"Ya, kalau yang urusan hukum, serahkan hukum saja. Jangan diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh media, jangan terus karang-karang, didorong-dorong harus a, harus b, biarkan aja," ujar Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Jero Wacik di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Maka itu, kata dia, tak ada rencana Partai Demokrat memanggil kedua kadernya itu guna mengkonfirmasi persoalan tersebut. "Ya kita tidak memanggil. Itu hukum, kalau hukum jangan diintervensi, gitu saja," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan dan Tri Yulianto dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
Mereka dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dengan tersangka Waryono Karno, mantan Sekjen ESDM.
Baca berita:
KPK cegah Sutan Bhatoegana & Tri Yulianto
Terseret kasus migas, Demokrat perintahkan Sutan 'puasa' bicara
(kri)