Banyak bencana, KPU bisa tunda pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Dalam tiga bulan terakhir, Indonesia dihantam bencana alam silih berganti. Teranyar ialah meletusnya Gunung Kelud di Jawa Timur.Jika bencana terus terjadi dan mengganggu kondusivitas, bukan tidak mungkin pemilu ditunda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik berharap meletusnya Gunung Kelud menjadi bencana terakhir. "Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 memberikan ruang untuk pemungutan suara dihari yang lain (tunda)," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Menurut Husni, aturan tersebut khusus hanya berlaku bagi daerah yang mengalami bencana tidak terduga serta daerah yang mengalami konflik. "Iya (tunda) itu dibenarkan," jelas Husni.
Dari sisi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Husni mengaku tak khawatir jika terjadi perubahan pemilih korban bencana. KPU tetap akan memberikan hak pilihnya. Salah satunya dengan merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pengungsian. "Iya (relokasi). Tanggal saja bisa diubah, diundur apalagi lokasi (TPS)," ujar mantan ketua KPU Sumatera Barat ini.
Berita:
Kelud meletus, KPU siapkan plan B
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik berharap meletusnya Gunung Kelud menjadi bencana terakhir. "Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 memberikan ruang untuk pemungutan suara dihari yang lain (tunda)," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Menurut Husni, aturan tersebut khusus hanya berlaku bagi daerah yang mengalami bencana tidak terduga serta daerah yang mengalami konflik. "Iya (tunda) itu dibenarkan," jelas Husni.
Dari sisi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Husni mengaku tak khawatir jika terjadi perubahan pemilih korban bencana. KPU tetap akan memberikan hak pilihnya. Salah satunya dengan merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pengungsian. "Iya (relokasi). Tanggal saja bisa diubah, diundur apalagi lokasi (TPS)," ujar mantan ketua KPU Sumatera Barat ini.
Berita:
Kelud meletus, KPU siapkan plan B
(dam)