Kejagung ingin segera ekstradisi Djoko Tjandra

Jum'at, 14 Februari 2014 - 15:15 WIB
Kejagung ingin segera...
Kejagung ingin segera ekstradisi Djoko Tjandra
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan berusaha memulangkan Djoko Sugiarto Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Pemulangan Bos Mulia Group itu bisa dilaksanakan jika Kejagung berhasil melobi Pemerintah Papua New Guinea (PNG).

"Kami intensifkan komunikasi dengan PNG. Atas dasar intensifikasi dan komunikasi antara kita di Indonesia dan dengan pihak PNG formal maupun informal," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi NIrwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut juga mengaku telah menerima surat yang dilayangkan oleh Pemerintah PNG untuk memulangkan terpidana tersebut.

"Nanti dalam waktu dekat akan kita jawab dan kita akan mengupayakan melalui jalur-jalur yang lebih mempercepat pemulangan terpidana tersebut," tegas Andhi.

Sebelumnya, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.

Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ini adalah, bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri PNG, Peter O'Neill dan delegasinya.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Chandra yang berlarut-larut.

Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, PNG pada 10 Juni 2009.

Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkaranya.

MA menyatakan Djoko Chandra bersalah dengan dihukum penjara dua tahun, harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp54 miliar dirampas untuk negara.

Pada 2012, Djoko kemudian menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga teridentifikasi tinggal di Singapura. Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 dengan menggunakan paspor bernama Joe Chan.

Berita:
Pulangkan Djoko Tjandra, Indonesia-PNG teken perjanjian ekstradisi
(dam)
Berita Terkait
Penangkapan Djoko Tjandra...
Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Pintu Masuk Ungkap Kasus BLBI-Bank Bali
Profil Djoko Tjandra,...
Profil Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali yang Tak Juga Tertangkap
Inilah Adegan Rekonstruksi...
Inilah Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Karyawati Bank di Bali
Kabareskrim: Kasus Djoko...
Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Upaya Bersih-bersih dan Bentuk Transparansi Penegakan Hukum
Kejagung Tegaskan Telah...
Kejagung Tegaskan Telah Eksekusi Rp546 Miliar dari Djoko Tjandra
Pria Bali Ini Pilih...
Pria Bali Ini Pilih Jadi Duta LPS, Tak Mau Korban Bandit Perbankan Kian Banyak
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trump Ingin Jadi Paus...
Trump Ingin Jadi Paus Berikutnya, Pimpin Gereja Katolik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved