Kejagung ingin segera ekstradisi Djoko Tjandra
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan berusaha memulangkan Djoko Sugiarto Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Pemulangan Bos Mulia Group itu bisa dilaksanakan jika Kejagung berhasil melobi Pemerintah Papua New Guinea (PNG).
"Kami intensifkan komunikasi dengan PNG. Atas dasar intensifikasi dan komunikasi antara kita di Indonesia dan dengan pihak PNG formal maupun informal," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi NIrwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut juga mengaku telah menerima surat yang dilayangkan oleh Pemerintah PNG untuk memulangkan terpidana tersebut.
"Nanti dalam waktu dekat akan kita jawab dan kita akan mengupayakan melalui jalur-jalur yang lebih mempercepat pemulangan terpidana tersebut," tegas Andhi.
Sebelumnya, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.
Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ini adalah, bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri PNG, Peter O'Neill dan delegasinya.
Dalam perjanjian ekstradisi ini, diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Chandra yang berlarut-larut.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, PNG pada 10 Juni 2009.
Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkaranya.
MA menyatakan Djoko Chandra bersalah dengan dihukum penjara dua tahun, harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp54 miliar dirampas untuk negara.
Pada 2012, Djoko kemudian menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga teridentifikasi tinggal di Singapura. Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 dengan menggunakan paspor bernama Joe Chan.
Berita:
Pulangkan Djoko Tjandra, Indonesia-PNG teken perjanjian ekstradisi
"Kami intensifkan komunikasi dengan PNG. Atas dasar intensifikasi dan komunikasi antara kita di Indonesia dan dengan pihak PNG formal maupun informal," kata Wakil Jaksa Agung, Andhi NIrwanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut juga mengaku telah menerima surat yang dilayangkan oleh Pemerintah PNG untuk memulangkan terpidana tersebut.
"Nanti dalam waktu dekat akan kita jawab dan kita akan mengupayakan melalui jalur-jalur yang lebih mempercepat pemulangan terpidana tersebut," tegas Andhi.
Sebelumnya, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.
Nota yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ini adalah, bagian dari 11 nota kesepahaman dalam kunjungan kenegaraan Perdana Menteri PNG, Peter O'Neill dan delegasinya.
Dalam perjanjian ekstradisi ini, diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Chandra yang berlarut-larut.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, PNG pada 10 Juni 2009.
Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkaranya.
MA menyatakan Djoko Chandra bersalah dengan dihukum penjara dua tahun, harus membayar denda Rp15 juta, serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp54 miliar dirampas untuk negara.
Pada 2012, Djoko kemudian menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga teridentifikasi tinggal di Singapura. Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 dengan menggunakan paspor bernama Joe Chan.
Berita:
Pulangkan Djoko Tjandra, Indonesia-PNG teken perjanjian ekstradisi
(dam)