KPK periksa eks pejabat Dephut terkait Anggoro

Jum'at, 14 Februari 2014 - 13:54 WIB
KPK periksa eks pejabat...
KPK periksa eks pejabat Dephut terkait Anggoro
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Kabiro Rencana Keuangan (Renkeu) Departemen Kehuatan Wandojo Siswanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Dia diperiksa sebagai saksi AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi ahirnya KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China. Selain itu, KPK juga Mantan Anggota Komisi IV DPR RI Sujud Siradjuddin. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007. Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaannya pada pertengahan 2008.

Kasus Anggoro ini meledak menjadi skandal besar di antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung setelah adiknya, Anggodo Widjodjo berusaha memengaruhi penyidik Polri dan memperkarakan Pimpinan KPK waktu itu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Anggodo bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayugo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi PBB), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp20 juta dan USD10.000, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar USD20.000, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp89,3 miliar.

Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar SGD5.000, Fahri SGD30.000, dan Hilman sebesar SGD140.000. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.

Baca berita:
Usut Anggoro, KPK periksa 2 mantan anggota DPR
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)