Dana saksi parpol, Bawaslu tunggu pemerintah dan DPR
Kamis, 13 Februari 2014 - 10:42 WIB
Dana saksi parpol, Bawaslu tunggu pemerintah dan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini belum menerima surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pengelolaan dana saksi untuk partai politik (parpol).
Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, dana saksi untuk parpol yang dibiayai dari negara itu masih ditunda.
"Satu-satunya kesepakatan tertulis adalah dana saksi Parpol ditunda saat rapat di kantor Kemenko Polhukam," ujar Muhammad, ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dia mengatakan, Bawaslu masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR mengenai dana saksi tersebut. Bahkan, pihaknya mengaku tak masalah jika keputusannya adalam pembatalan terhadap dana yang jumlahnya mencapai Rp600 miliar itu.
"Maka kita tidak tepat jika tiba-tiba membuat surat penolakan tertulis, kecuali ada permintaan tertulis dari Kemendagri," ujarnya.
Berita:
KPK diminta awasi dana saksi untuk parpol
Ketua Bawaslu Muhammad menegaskan, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, dana saksi untuk parpol yang dibiayai dari negara itu masih ditunda.
"Satu-satunya kesepakatan tertulis adalah dana saksi Parpol ditunda saat rapat di kantor Kemenko Polhukam," ujar Muhammad, ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Dia mengatakan, Bawaslu masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR mengenai dana saksi tersebut. Bahkan, pihaknya mengaku tak masalah jika keputusannya adalam pembatalan terhadap dana yang jumlahnya mencapai Rp600 miliar itu.
"Maka kita tidak tepat jika tiba-tiba membuat surat penolakan tertulis, kecuali ada permintaan tertulis dari Kemendagri," ujarnya.
Berita:
KPK diminta awasi dana saksi untuk parpol
(kur)