Kasus SKRT, nama MS Kaban kembali disebut

Rabu, 12 Februari 2014 - 22:48 WIB
Kasus SKRT, nama MS...
Kasus SKRT, nama MS Kaban kembali disebut
A A A
Sindonews.com - Mantan Anggota Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan anggran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Usai diperiksa, Yusuf menjelaskan panjang lebar terkait kasus yang sudah menyeret Anggoro Widjojo pemilik PT Masaro Radiocom. Yusuf menilai, mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban patut dimintai pertanggungjawabannya.

"Begini, keputusan DPR itu keputusan politik, itu saya kira berbeda satu keputusan yang dipengaruhi Anggoro. Jadi kita ambil keputusan sesuai dengan permohonan Kemenhut, bukan faktor Anggoro," kata Yusuf usai diperiksa sebagai saksi Anggoro di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2014) malam.

Dijelaskan Yusuf, saat Menhut dijabat oleh M Prakosa, proyek SKRT sudah dihentikan, tetapi oleh Kaban dilanjutkan lagi. Waktu itu, dengan alasan untuk mengawasi illegal logging dan kebakaran hutan, sehingga diperlukan alat komunikasi. "Iya (inisiatif Menhut Kaban)," tegasnya.

DPR memberikan dukungan lantaran untuk mengatasi illegal logging, saat itu kerugian negara akibat illegal logging mencapai Rp6 triliun sampai Rp10 triliun, lantaran polisi hutan tidak mempunyai alat komunikasi, sehingga DPR mendukung program SKRT.

Namun dia membantah, ada lobi-lobi dengan mantan Menhut MS Kaban. Pasalnya hanya bertemu ketika rapat di DPR. Ketika disinggung apakah menteri saat itu tanda tangan dipenunjukan langsung dalam tender proyek tersebut, Yusuf tidak mau spekulasi.

"Saya tidak bisa ngomong itu, yang jelas pimpro (pimpinan proyek) sudah bertanggungjawab," tukasnya.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007. Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaannya pada pertengahan 2008.

Kasus Anggoro ini meledak menjadi skandal besar di antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung setelah adiknya, Anggodo Widjodjo berusaha memengaruhi penyidik Polri dan memperkarakan Pimpinan KPK waktu itu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Anggodo bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayugo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi PBB), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp20 juta dan USD10.000, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar USD20.000, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp89,3 miliar.

Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar SGD5.000, Fahri SGD30.000, dan Hilman sebesar SGD140.000. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.

KPK siap tuntut berat Anggoro
Anggoro harus dijerat pasal pemberatan
(maf)
Berita Terkait
Curi Besi Proyek Pembangunan...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Usut Korupsi Proyek...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
PT Nindya Karya dan...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved