Menko Kesra sebut penduduk Indonesia di ambang overload
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) diminta menjadikan isu pengendalian kependudukan menjadi bagian penting di dalam perencanaan sasaran politik.
Hal itu dikarenakan jumlah laju kependudukan masih jauh dari target 1 persen, sedangkan saat ini mencapai 1,49 persen.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, pemilu tahun ini dapat menjadi wadah untuk setiap partai parpol menjadikan masalah kependudukan dan Keluarga Berencana (KB) di setiap rancangan kerja.
Menurutnya, melalui konsep yang dirancang oleh calon anggota legislatif (caleg) bahkan calon presiden (capres), dapat membantu pemerintahan mendatang.
“Jumlah kependudukan kita sudah ‘lampu merah’. Jika tidak dikendalikan dengan serius, tentu target yang direncanakan 2035 dengan jumlah 308 juta penduduk dapat melebihi,” kata Agung saat ditemui di acara Rakernas BKKBN 2014, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, isu pembangunan kependudukan serta dinamika masalah kependudukan dalam proses pembangunan berkelanjutan, menjadi isu penting saat ini.
Mengingat indikator program selama 10 tahun tetap diangka 2,6. Saat ini kebanyakan daerah hanya ‘menempel’ struktur Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) di kantor pemerintah daerah (pemda). Namun, tidak ada fungsi yang dijalankan dalam pengendalian laju penduduk.
Selain itu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga harus diperhatikan, jangan sampai permasalahan KKB tidak dianggarkan khusus atau bertindihan dengan lainya.
“Jangan jadi tempelan saja. Pemda harus menunjukkan kinerja dalam berpolitik yang baik. Untuk itu perlu dilihat dari visi misi caleg tersebut," ucapnya.
Agung mengaku, isu kependudukan berkiatan dengan demografi. Hal ini diperlukan upaya perbaikan yang bermanfaat dan didukung oleh langkah nyata dalam segi pendidikan dan kesehatan.
Selanjutnya akan dilakukan koordinasi khusus antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala BKKBN untuk berkoordinasi lebih intensif sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku.
“Hal ini sudah didasari oleh UU yang dimiliki, tinggal dilakukan implementasi nyata yang dilakukan pemerintah kabupaten atau kota,” tegasnya.
Hal itu dikarenakan jumlah laju kependudukan masih jauh dari target 1 persen, sedangkan saat ini mencapai 1,49 persen.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, pemilu tahun ini dapat menjadi wadah untuk setiap partai parpol menjadikan masalah kependudukan dan Keluarga Berencana (KB) di setiap rancangan kerja.
Menurutnya, melalui konsep yang dirancang oleh calon anggota legislatif (caleg) bahkan calon presiden (capres), dapat membantu pemerintahan mendatang.
“Jumlah kependudukan kita sudah ‘lampu merah’. Jika tidak dikendalikan dengan serius, tentu target yang direncanakan 2035 dengan jumlah 308 juta penduduk dapat melebihi,” kata Agung saat ditemui di acara Rakernas BKKBN 2014, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, isu pembangunan kependudukan serta dinamika masalah kependudukan dalam proses pembangunan berkelanjutan, menjadi isu penting saat ini.
Mengingat indikator program selama 10 tahun tetap diangka 2,6. Saat ini kebanyakan daerah hanya ‘menempel’ struktur Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) di kantor pemerintah daerah (pemda). Namun, tidak ada fungsi yang dijalankan dalam pengendalian laju penduduk.
Selain itu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga harus diperhatikan, jangan sampai permasalahan KKB tidak dianggarkan khusus atau bertindihan dengan lainya.
“Jangan jadi tempelan saja. Pemda harus menunjukkan kinerja dalam berpolitik yang baik. Untuk itu perlu dilihat dari visi misi caleg tersebut," ucapnya.
Agung mengaku, isu kependudukan berkiatan dengan demografi. Hal ini diperlukan upaya perbaikan yang bermanfaat dan didukung oleh langkah nyata dalam segi pendidikan dan kesehatan.
Selanjutnya akan dilakukan koordinasi khusus antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala BKKBN untuk berkoordinasi lebih intensif sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku.
“Hal ini sudah didasari oleh UU yang dimiliki, tinggal dilakukan implementasi nyata yang dilakukan pemerintah kabupaten atau kota,” tegasnya.
(maf)