Berkas Andi Mallarangeng dinyatakan P21
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng sudah lengkap.
Maka, berkas Andi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor segera naik ke penuntutan.
"Berkas AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dinyatakan tahap 2 atau P21," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Sementara penahanan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dilakukan sejak Kamis 17 Oktober 2013 lalu. Andi kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jl Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita:
Andi Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka
Maka, berkas Andi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor segera naik ke penuntutan.
"Berkas AAM (Andi Alfian Mallarangeng) dinyatakan tahap 2 atau P21," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis 6 Desember 2012 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Sementara penahanan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dilakukan sejak Kamis 17 Oktober 2013 lalu. Andi kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jl Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita:
Andi Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka
(kur)