Atut bantah atur proyek Alkes Banten
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus proyek Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
Namun, pihak pengacara Atut tetap mebantah bahwa kliennya telah mengatur proyek tersebut
"Ibu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur-ngatur tentang proyek," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Atut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Menurutnya, Atut sebagai Gubernur Banten hanya sebagai pengguna anggaran. "Dia sebagai Gubernur bukan eksekutor, tetapi pengguna anggran dan kuasa pengguna anggaran ada di Kepala Dinas Kesehatan," tukasnya.
Dia berharap KPK bisa berlaku adil dalam menangani proses hukum yang melibatkan kliennya itu. "Ya saya pikir KPK akan mendalami ini," imbuhnya.
Berita:
KPK sita dokumen dari rumah Atut di Bandung
Namun, pihak pengacara Atut tetap mebantah bahwa kliennya telah mengatur proyek tersebut
"Ibu Atut juga merasa selama ini tidak pernah mengarahkan atau mengatur-ngatur tentang proyek," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Atut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Menurutnya, Atut sebagai Gubernur Banten hanya sebagai pengguna anggaran. "Dia sebagai Gubernur bukan eksekutor, tetapi pengguna anggran dan kuasa pengguna anggaran ada di Kepala Dinas Kesehatan," tukasnya.
Dia berharap KPK bisa berlaku adil dalam menangani proses hukum yang melibatkan kliennya itu. "Ya saya pikir KPK akan mendalami ini," imbuhnya.
Berita:
KPK sita dokumen dari rumah Atut di Bandung
(kur)