Bawaslu sebut 4 kementerian tak punya dana bansos

Rabu, 12 Februari 2014 - 17:11 WIB
Bawaslu sebut 4 kementerian...
Bawaslu sebut 4 kementerian tak punya dana bansos
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah meminta 10 kementerian untuk memberikan data dan informasi terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos).

Namun, dari 10 kementerian itu, satu kementerian, yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum menyerahkan data bansosnya.

Dari 10 kementerian yang sudah melaporkan data bansosnya, ada empat menteri mengklaim tidak memiliki dana bansos. 10 Menteri tersebut diketahui maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2014.

"Berdasarkan data (dana bansos) yang masuk tersebut, Bawaslu sedang mengolah dan mengkaji," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Empat menteri atau kementerian tersebut antara lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian ESDM (Kemen ESDM).

EE Mangindaan (Kemenhub) diketahui sebagai Caleg Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, Amir Syamsuddin (Kemenkum HAM) Caleg Demokrat, Dapil Sulawesi Tenggara, Tifatul Sembiring (Menkominfo) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dapil Sumatera Utara I, serta Jero Wacik (Kemen ESDM), Caleg Demokrat, Dapil Bali.

Daniel melanjutkan, kendati masih ada menteri yang belum melaporkan data dan informasi dana bansos, termasuk klaim empat Menteri yang tak miliki dana bansos, pihaknya tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil 10 kementerian tersebut.

"Untuk melengkapi kajian dan bahan untuk melakukan pengawasan melalui verifikasi faktual di lapangan," jelas Daniel.

Seperti diketahui, pengawasan Bawaslu terhadap para Menteri pengguna belanja Bansos terfokus pada dana bansos tahun 2012, 2013 dan rencana bansos 2014. Hal itu telah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyatakan bahwa salah satu larangan kampanye adalah menggunakan fasilitas pemerintahan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)