Bawaslu sebut 4 kementerian tak punya dana bansos

Rabu, 12 Februari 2014 - 17:11 WIB
Bawaslu sebut 4 kementerian...
Bawaslu sebut 4 kementerian tak punya dana bansos
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah meminta 10 kementerian untuk memberikan data dan informasi terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos).

Namun, dari 10 kementerian itu, satu kementerian, yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut) belum menyerahkan data bansosnya.

Dari 10 kementerian yang sudah melaporkan data bansosnya, ada empat menteri mengklaim tidak memiliki dana bansos. 10 Menteri tersebut diketahui maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2014.

"Berdasarkan data (dana bansos) yang masuk tersebut, Bawaslu sedang mengolah dan mengkaji," kata Anggota Bawaslu Daniel Zuchron, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Empat menteri atau kementerian tersebut antara lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kementerian ESDM (Kemen ESDM).

EE Mangindaan (Kemenhub) diketahui sebagai Caleg Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara, Amir Syamsuddin (Kemenkum HAM) Caleg Demokrat, Dapil Sulawesi Tenggara, Tifatul Sembiring (Menkominfo) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dapil Sumatera Utara I, serta Jero Wacik (Kemen ESDM), Caleg Demokrat, Dapil Bali.

Daniel melanjutkan, kendati masih ada menteri yang belum melaporkan data dan informasi dana bansos, termasuk klaim empat Menteri yang tak miliki dana bansos, pihaknya tetap akan menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil 10 kementerian tersebut.

"Untuk melengkapi kajian dan bahan untuk melakukan pengawasan melalui verifikasi faktual di lapangan," jelas Daniel.

Seperti diketahui, pengawasan Bawaslu terhadap para Menteri pengguna belanja Bansos terfokus pada dana bansos tahun 2012, 2013 dan rencana bansos 2014. Hal itu telah diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyatakan bahwa salah satu larangan kampanye adalah menggunakan fasilitas pemerintahan.
(maf)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Infografis
4 Alasan Tak Boleh Minum...
4 Alasan Tak Boleh Minum Teh saat Sahur, Bikin Asam Lambung Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved