Usut Anggoro, KPK periksa 2 mantan anggota DPR

Rabu, 12 Februari 2014 - 10:41 WIB
Usut Anggoro, KPK periksa...
Usut Anggoro, KPK periksa 2 mantan anggota DPR
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2007.

Penyidik KPK memanggil mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Anggoro Widjojo

"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Dalam kasus itu, KPK juga memanggil pihak lain, yakni Mukhtarudin selaku mantan anggota Komisi IV DPR. Mukhtarudin akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Kasus SKRT kembali mencuat setelah KPK berhasil menangkap Anggoro Widjojdo di China. Anggoro merupakan buronan KPK sejak tahun 2009 silam.

KPK juga sudah mencekal mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Berita:
Dini hari KPK giring Anggoro ke Rutan Guntur
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0728 seconds (0.1#10.140)