Panja Corby harus perjuangkan aspirasi rakyat

Rabu, 12 Februari 2014 - 07:04 WIB
Panja Corby harus perjuangkan...
Panja Corby harus perjuangkan aspirasi rakyat
A A A
Sindonews.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR sedang mewacanakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) terhadap pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby. Namun, pembentukan Panja diharapkan benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat.

"Oleh karena itu, DPR harus sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi rakyat. Jangan hanya menjadikan kasus Corby sebagai komoditas politik," ujar Pengamat Politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo saat dihubungi Sindonews, Rabu (12/2/2014).

Namun, ia menilai, terlalu jauh diharapkan jika pembentukan Panja ini akan berujung pada interpelasi. "Prediksi saya hanya sebatas move politik saja," ucapnya.

Kendati demikian, ia melihat, kasus Corby sangat rentan dijadikan alat politik untuk menyerang pemerintahan yang dipimpin Presiden Suilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ini kan tahun politik, bisa saja kasus Corby digunakan sebagai celah untuk menyerang pihak lawan politik," tegasnya.

Ditambahkannya, di sisi lain perlu dicatat bahwa kebijakan SBY memberikan grasi dan terakhir memberikan bebas bersyarat kepada Corby adalah kebijakan yang menodai semangat pemberantasan narkoba.

"Wajar jika pemerintah mendapat protes keras dari masyarakat. Sebab, tindakan itu telah melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, peredaran narkoba kerap dikampanyekan sebagai musuh utama negara," pungkasnya.

"Karena kita sebelumnya meminta agar Menkum HAM tidak memberikan grasi kepada Corby, saya kira memang ada satu ketidak konsitenan. Bagaimana 2015 dicanangkan negara akan bebas dari narkoba," kata Anggota Komisi III Sarifudin Sudding, di Jakarta, Senin 10 Februari 2014.

Sudding mengatakan, Panja tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan pihak-pihak yang telah memberikan pembebasan bersyarat untuk Corby. "Nanti akan kita minta pertanggungjawaban pihak yang menggunakan alasan pembenaran untuk pembebasan bersyarat, dari dahulu saya katakan ini kejahatan extraordinary," terangnya.

Baca berita:
Kemenkum HAM diminta tinjau ulang pembebasan Corby
Siapa jamin Corby akan tetap di Indonesia?
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7198 seconds (0.1#10.140)