Komisi I apresiasi sikap tegas pemerintah

Rabu, 12 Februari 2014 - 05:34 WIB
Komisi I apresiasi sikap...
Komisi I apresiasi sikap tegas pemerintah
A A A
Sindonews.com - Tindakan pemerintah yang tidak menggubris protes dari Singapura yang menentang pemberian nama terhadap salah satu armada kapal laut milik Angkatan Laut (AL) dengan nama KRI Usman Harun mendapat apresiasi.

Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo H Kertopati mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki tatanan, aturan, prosedur dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan. Menurutnya, tidak boleh ada intervensi dari negara lain terkait hal itu.

"Tentu pertimbangan tersebut dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka-mereka yang deserve untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (12/2/2014).

Dilanjutkannya, bahwa ada persepsi yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah Indonesia oleh negara lain dalam hal ini Singapura, tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap melanjutkan kebijakan itu dan memberlakukannya.

"PM Lee Kuan Yew tahun 1973 sudah menabur bunga ke makam Usman dan Harun di TMP Kalibata. Jadi seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait isu ini," tegasnya.

Politikus Hanura ini menambahkan, pemerintah Indonesia dalam hal ini TNI AL punya otoritas dan pertimbangan yang matang untuk memberikan penghormatan kepada pahlawannya untuk diabadikan di sejumlah kapal perang RI.

"Seperti halnya nama-nama pahlawan yang lain. Jadi sikap pemerintah dalam hal ini TNI sudah benar dengan tetap mempertahankan nama Usman Harun. Ke depan sikap yang sama harus terus dipelihara," pungkasnya.

Polemik KRI Usman Harun muncul karena adanya protes Singapura terhadap penamaan itu. Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.

Adapun nama Usman Harun, merupakan gabungan dari nama dua marinir Indonesia, yaitu Usman Janatin dan Harun Said yang dianggap terlibat pemboman di sebuah bangunan di Orchard Road pada tahun 1965.

Dua marinir Indonesia itu, telah dieksekusi dengan hukuman gantung di Singapura, karena dianggap bersalah dalam pemboman tersebut. Jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca berita:
Eks KASAL sesalkan Singapura soal KRI Usman Harun
Penamaan KRI Usman Harun dinilai sah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)