Komisi I apresiasi sikap tegas pemerintah

Rabu, 12 Februari 2014 - 05:34 WIB
Komisi I apresiasi sikap...
Komisi I apresiasi sikap tegas pemerintah
A A A
Sindonews.com - Tindakan pemerintah yang tidak menggubris protes dari Singapura yang menentang pemberian nama terhadap salah satu armada kapal laut milik Angkatan Laut (AL) dengan nama KRI Usman Harun mendapat apresiasi.

Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo H Kertopati mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki tatanan, aturan, prosedur dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan. Menurutnya, tidak boleh ada intervensi dari negara lain terkait hal itu.

"Tentu pertimbangan tersebut dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka-mereka yang deserve untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Rabu (12/2/2014).

Dilanjutkannya, bahwa ada persepsi yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah Indonesia oleh negara lain dalam hal ini Singapura, tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap melanjutkan kebijakan itu dan memberlakukannya.

"PM Lee Kuan Yew tahun 1973 sudah menabur bunga ke makam Usman dan Harun di TMP Kalibata. Jadi seharusnya sudah tidak ada permasalahan lagi terkait isu ini," tegasnya.

Politikus Hanura ini menambahkan, pemerintah Indonesia dalam hal ini TNI AL punya otoritas dan pertimbangan yang matang untuk memberikan penghormatan kepada pahlawannya untuk diabadikan di sejumlah kapal perang RI.

"Seperti halnya nama-nama pahlawan yang lain. Jadi sikap pemerintah dalam hal ini TNI sudah benar dengan tetap mempertahankan nama Usman Harun. Ke depan sikap yang sama harus terus dipelihara," pungkasnya.

Polemik KRI Usman Harun muncul karena adanya protes Singapura terhadap penamaan itu. Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.

Adapun nama Usman Harun, merupakan gabungan dari nama dua marinir Indonesia, yaitu Usman Janatin dan Harun Said yang dianggap terlibat pemboman di sebuah bangunan di Orchard Road pada tahun 1965.

Dua marinir Indonesia itu, telah dieksekusi dengan hukuman gantung di Singapura, karena dianggap bersalah dalam pemboman tersebut. Jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca berita:
Eks KASAL sesalkan Singapura soal KRI Usman Harun
Penamaan KRI Usman Harun dinilai sah
(kri)
Berita Terkait
Tenggelam di Mamberamo...
Tenggelam di Mamberamo Raya Papua, Penumpang Dievakuasi
Resmi Sertijab, Posisi...
Resmi Sertijab, Posisi Wagub AAL Kini Dijabat Laksma TNI Arif Badrudin
Laksamana Malahayati...
Laksamana Malahayati Menginspirasi TNI Angkatan Laut
3 Jenderal TNI AU yang...
3 Jenderal TNI AU yang Pernah Menjabat Sebagai Panglima TNI, Terakhir KSAU Pertama di Indonesia
Peringatan HUT ke-79...
Peringatan HUT ke-79 TNI Angkatan Laut
5 Negara Asia dengan...
5 Negara Asia dengan Angkatan Laut Terkuat, Indonesia Patut Bangga
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved