Pemerintah akhirnya tetapkan besaran biaya nikah

Rabu, 12 Februari 2014 - 04:36 WIB
Pemerintah akhirnya...
Pemerintah akhirnya tetapkan besaran biaya nikah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akhirnya menetapkan biaya nikah sebesar Rp50 ribu di KUA dan Rp600 ribu di luar KUA. Dalam pelaksanaannya diperlukan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) guna menjalan regulasi tersebut.

Inspektur Jendral (Irjen) Kemenag M Jasin mengatakan, besaran biaya nikah yang baru akan segera dituangkan dalam PP. Berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah yang terdiri dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diputuskan biaya nikah di KUA adalah sebesar Rp50.000.

Sementara, biaya nikah di luar jam kerja adalah sebesar Rp600 ribu. Keduanya akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Setelah tersusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), uang masuk ini akan digunakan untuk membayar biaya operasional KUA dan penghulu," tandasnya sata ditemui di Kantor Irjen Kemenag, Jakarta, Senin 11 Februari 2014.

Menurut dia, PP baru tersebut merupakan alternatif dari pemerintah untuk memperjelas pembiayaan akad nikah. ‎PP ini akan segera akan menggantikan PP Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis PNBP. Nantinya, besaran biaya operasional KUA dan penghulu akan ditentukan per peristiwa di suatu wilayah berdasarkan penggolongan wilayah seperti pegunungan, kepulauan dan daerah terpencil.

"Untuk masyarakat yang terbukti memenuhi kriteria miskin maka mereka akan dibebaskan dari biaya-biaya tersebut. Mereka juga dapat menikah di KUA maupun di luar jam kerja KUA dengan kebijaksaan pihak KUA yang mendatangi mereka dengan mempertimbangkan kondisi keuangan mereka," paparnya.

Dinaikkannya biaya nikah di KUA dari Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu disebut M Jasin, karena mempertimbangkan adanya inflasi dan kondisi ekonomi lainnya. Ia menjelaskan, tadinya Rp30 ribu dikalikan peristiwa nikah setahun akan didapatkan dana sekitar Rp60 miliar.
Sementara dengan dinaikkan menjadi Rp50 ribu maka jika dikalikan peristiwa nikah dalam setahun akan didapatkan sebesar Rp1,2 triliun. Nantinya, pembebasan biaya nikah untuk orang yang tergolong miskin akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

Sementara itu, kriteria miskin akan mengikuti apa yang sudah diterapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah juga akan menerapkan Standar Biaya Khusus (SBK) untuk wilayah yang sulit dijangkau oleh petugas KUA.

"Dengan adanya besaran biaya nikah yang baru, para penghulu atau petugas KUA diperkirakan dapat mengantongi imbalan atau jasa dari pencatatan nikah sekitar Rp7 juta per bulannya," kata dia.

Dalam hal ini, ada empat bagian yang dikategorikan pada peristiwa nikah seperti lebih dari 100 kali perbulan, perisitiwa nikah yang kurang dari 100 kali setiap bulannya, peristiwa pernikahan yang kurang dari 50 kali setiap bulannya dan peristiwa pernikahan kurang dari 50 kali per bulan pada wilayah yang sulit dijangkau.

Saat ini terdapat 5.382 KUA di Indonesia. Sedangkan, jumlah penghulu se-Indonesia adalah 8.839 orang yang terdiri dari 3.547 orang penghulu murni dan 5.292 orang Kepala KUA‎.

Sementara itu, Menteri koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, ‎walaupun biaya menikah naik, hal ini tetap meringankan pasangan nikah karena masih dapat dijangkau. Bahkan, untuk masyarakat miskin biaya nikah digratiskan, sedangkan yang di rumah biayanya menjadi Rp600 ribu.

‎Nantinya, uang yang diterima KUA akan masuk ke dalam PNBP dan akan kembali lagi menjadi biaya operasional KUA. Maka diharapkan, ke depan Kementerian Agama (Kemenag) dapat meningkatkan perbaikan fasilitas di KUA.

"Ini penting, guna meningkatkan pelayana KUA untuk menikahkan masyarakat di KUA. Misalnya perbaikan Aula untuk bisa digunakan," tegasnya.

Baca berita:
Biaya nikah masuk kas negara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0621 seconds (0.1#10.140)