Tinggalkan Gedung KPK, Airin irit bicara
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak banyak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten.
Kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus yang melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus alkes Banten. Untuk prosesnya mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," kata Airin usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
Airin keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.53 WIB, tidak lama kemudian terpantau meninggalkan Gedung KPK dengan mobil Toyota Innova B 1043 NKO. "Terima kasih ya. Terima kasih," tukas Airin yang diperiksa penyidik hampir sebelas jam.
Dalam kasus ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka. Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Airin penuhi panggilan KPK
Kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus yang melibatkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus alkes Banten. Untuk prosesnya mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," kata Airin usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).
Airin keluar dari Gedung KPK pada pukul 20.53 WIB, tidak lama kemudian terpantau meninggalkan Gedung KPK dengan mobil Toyota Innova B 1043 NKO. "Terima kasih ya. Terima kasih," tukas Airin yang diperiksa penyidik hampir sebelas jam.
Dalam kasus ini, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka. Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita:
Airin penuhi panggilan KPK
(dam)