KPK cegah MS Kaban terkait kasus SKRT

Selasa, 11 Februari 2014 - 16:53 WIB
KPK cegah MS Kaban terkait kasus SKRT
KPK cegah MS Kaban terkait kasus SKRT
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan (Menhut)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2014).

Menurut Johan, pencegahan tersebut supaya memudahkan penyidik jika sewaktu-waktu memerlukan keterangan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Bersama MS Kaban, penyidik juga mencegah mantan sopirnya, Muhammad Jusuf.

Menurutnya, surat cegah dikirim ke pihak imigrasi sejak 11 Februari 2014 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menangkap Anggoro Widjojo, yang sempat buron sejak 2009 lalu. KPK pun mulai memeriksa saksi-saksi. Anggoro ditangkap di Cina dan dipulangkan ke Indonesia akhir Januari 2014 ini.

KPK siap tuntut berat Anggoro
Anggoro harus dijerat pasal pemberatan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5553 seconds (0.1#10.140)