Usman Harun mampu jatuhkan pesawat tempur

Senin, 10 Februari 2014 - 17:52 WIB
Usman Harun mampu jatuhkan...
Usman Harun mampu jatuhkan pesawat tempur
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Singapura memprotes penyematan nama Sersan Usman Haji Mohamad Ali dan Kopral Harun Said pada salah satu dari tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) baru milik TNI AL. Lantas, apa saja spesifikasi kapal buatan BAE System Marine Inggris tersebut?

Berdasarkan penelusuran Sindonews dari sejumlah situs militer, diketahui spesifikasi kapal tersebut dilengkapi dengan misil MBDA Exocet Block II anti-ship serta VL MICA antiair.

Misil Exocet mampu melesat hingga 72 km dengan kecepatan 1,134 km per jam. Sedangkan, VL Mica mampu melesat hingga 80 km untuk menjatuhkan serangan pesawat tempur.

Kapal perang kelas korvet dengan bobot 1.940 ton ini juga dilangkapi meriam Oto Melara 76mm sebagai pertahanan. Meriam ini dapat digunakan sebagai pertahanan atas tembakan kapal lawan dan menargetkan serangan udara. Terpasang di dek bagian depan.

Selain itu, senjata ini mampu menembakkan 110 butir amunisi dengan jarak tembak sejauh 16 km. Terdapat juga dua peluncur torpedo triple tube kaliber 324mm.

Dari jenis senjata yang disebutkan tadi, semua sudah bukan barang baru bagi awak kapal tempur TNI AL, kecuali satu, yaitu rudal anti serangan udara Mica. Alasannya jelas, bahwa seumur-umur SAM VLS belum pernah digunakan TNI AL.

Keunggulan lainnya, kapal ini memiliki sensor dan radar jammer yang lihai memantau pergerakan kapal musuh. Thales Sensors Cutlass 242 dan Scorpion radar jammer ini mampu mencegah serangan dari kapal musuh.

Sebagai alat penggerak, kapal ini dilengkapi empat mesin MAN 20 RK270 yang dipasang di kedua sisi kapal. Sehingga, kapal ini mampu melesat dengan kecepatan hingga 30 knot.

Rencananya, kapal ini akan tiba di Indonesia pada menjelang akhir tahun. Indonesia memesan tiga kapal sejenis yang diberi nama masing-masing KRI Bung Tomo, Usman-Harun dan John Lie. Ketiganya merupakan pahlawan nasional Indonesia.

Sekadar informasi, kapal ini sebelumnya dibuat khusus untuk Angkatan Laut Kerajaan Brunei Darussalam. Pada tahun 1995 kontrak pembuatan kapal ini dimulai dan diluncurkan secara berturut-turut pada Januari 2001, Juni 2001 hingga Juni 2002.

Seharusnya kapal ini sudah dipindahtangankan pada Brunei pada Juni 2007. Namun, pemerintah Brunei memutus perjanjian dengan alasan kekurangan personel untuk mengoperasikannya.

Pihak Brunei lantas menghubungi perusahaan German Lrssen untuk mencari pembeli baru. Lima tahun kemudian, Indonesia baru menyatakan tertarik membeli ketiga kapal itu dan diharapkan dapat beroperasi dalam kurun 2013-2014.

Seperti diketahui, Singapura memprotes penamaan KRI Usman Harun karena keduanya merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965. Jenazah keduanya pun telah dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca berita:
Kronologi gugurnya Usman & Harun
(kri)
Berita Terkait
Tenggelam di Mamberamo...
Tenggelam di Mamberamo Raya Papua, Penumpang Dievakuasi
Resmi Sertijab, Posisi...
Resmi Sertijab, Posisi Wagub AAL Kini Dijabat Laksma TNI Arif Badrudin
Laksamana Malahayati...
Laksamana Malahayati Menginspirasi TNI Angkatan Laut
3 Jenderal TNI AU yang...
3 Jenderal TNI AU yang Pernah Menjabat Sebagai Panglima TNI, Terakhir KSAU Pertama di Indonesia
Peringatan HUT ke-79...
Peringatan HUT ke-79 TNI Angkatan Laut
5 Negara Asia dengan...
5 Negara Asia dengan Angkatan Laut Terkuat, Indonesia Patut Bangga
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved