Eks Sekjen Kemenlu minta Megawati jadi saksi
Senin, 10 Februari 2014 - 15:53 WIB
Eks Sekjen Kemenlu minta Megawati jadi saksi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Sudjadnan Parnohadiningrat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyelenggaraan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.
Sebelum menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK, Sudjadnan sempat memberikan komentar. Dia berharap mantan Presiden Megawati Soekarnoputri bisa dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi dirinya.
"Ibu Mega (bisa jadi saksi). Artinya, ada kawan-kawan yang datang ke Bu Mega. (Bilang) Bu gimana sih, kenapa seorang Sudjadnan bisa jadi korban," kata Sudjadnan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta Megawati untuk menjadi saksi dalam kasus yang membelit dirinya. Sebelumnya juga mantan Wapres Jusuf Kalla sudah menjadi saksi meringankan.
"Sudah. Ya namanya Bu Mega terserah beliau," tukasnya.
Seperti diketahui, Sudjadnan Parnohadiningrat telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 21 November 2011 lalu. Sudjadnan diduga telah menyalahgunakan wewenang pada kegiatan seminar dan sejumlah kegiatan sejenis lainnya pada Agustus 2003 hingga September 2004 silam.
Perbuatannya tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar. Sudjadnan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca berita:
Tersangka korupsi Kemenlu seret JK & SBY
Sebelum menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK, Sudjadnan sempat memberikan komentar. Dia berharap mantan Presiden Megawati Soekarnoputri bisa dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi dirinya.
"Ibu Mega (bisa jadi saksi). Artinya, ada kawan-kawan yang datang ke Bu Mega. (Bilang) Bu gimana sih, kenapa seorang Sudjadnan bisa jadi korban," kata Sudjadnan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah meminta Megawati untuk menjadi saksi dalam kasus yang membelit dirinya. Sebelumnya juga mantan Wapres Jusuf Kalla sudah menjadi saksi meringankan.
"Sudah. Ya namanya Bu Mega terserah beliau," tukasnya.
Seperti diketahui, Sudjadnan Parnohadiningrat telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 21 November 2011 lalu. Sudjadnan diduga telah menyalahgunakan wewenang pada kegiatan seminar dan sejumlah kegiatan sejenis lainnya pada Agustus 2003 hingga September 2004 silam.
Perbuatannya tersebut ditaksir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18 miliar. Sudjadnan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca berita:
Tersangka korupsi Kemenlu seret JK & SBY
(kri)