Kasus Wawan, 3 anggota DPRD Banten diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak-pihak yang diduga kecipratan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana atau biasa disapa Wawan.
Berkaitan dengan itu, penyidik KPK memanggil tiga anggota DPRD Banten lantaran diduga menerima mobil dari adik Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
"Penyidik memeriksa 3 anggota DPRD Banten lainnya," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Tiga DPRD yang diperiksa KPK yakni anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat Media Warman dan Sonny Indra Djaya. Satu orang lagi adalah anggota DPRD Banten dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Thoni Fathoni Mukson.
Wawan sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Wawan dijerat pencucian uang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan Provinsi Banten.
Wawan diduga melangar Pasal 3 dan atau 4 UU No8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 diubah UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Wawan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pemilukada Lebak di MK, dugaan korupsi Alkes Tangerang Selatan dan Banten.
Berita:
KPK lacak uang Wawan ke para politikus
Berkaitan dengan itu, penyidik KPK memanggil tiga anggota DPRD Banten lantaran diduga menerima mobil dari adik Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
"Penyidik memeriksa 3 anggota DPRD Banten lainnya," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Tiga DPRD yang diperiksa KPK yakni anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat Media Warman dan Sonny Indra Djaya. Satu orang lagi adalah anggota DPRD Banten dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Thoni Fathoni Mukson.
Wawan sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Wawan dijerat pencucian uang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan Provinsi Banten.
Wawan diduga melangar Pasal 3 dan atau 4 UU No8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 diubah UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Wawan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pemilukada Lebak di MK, dugaan korupsi Alkes Tangerang Selatan dan Banten.
Berita:
KPK lacak uang Wawan ke para politikus
(kur)