Kasus Atut, KPK periksa Sekda Provinsi Banten

Jum'at, 07 Februari 2014 - 10:32 WIB
Kasus Atut, KPK periksa Sekda Provinsi Banten
Kasus Atut, KPK periksa Sekda Provinsi Banten
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus yang melibatkan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK melanjutkan pemeriksaan saksi, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhadi. Dia akan dimintai keterangan untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan perkara Alkes (alat kesehatan) Banten," kata kepala pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (7/2/2014).

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain, yakni seorang pegawai negeri sipil (PNS) yaitu Ferga, Direktur PT Putra Perdana Jaya yaitu Moch Edwin Rachman dan pemilik Java medika yaitu Yuni Astuti.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Dalam proyek Alkes, Ratu Atut disangka menerima gratifikasi dengan cara memeras. Korban pemerasan Ratu Atut diduga berasal dari pihak swasta dan pihak pegawai pemerintahan di Banten.

Berita:
KPK sita dokumen dari rumah Atut di Bandung
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7356 seconds (0.1#10.140)