Pemahaman Komisi III terkait Corby dinilai keliru
Jum'at, 07 Februari 2014 - 06:15 WIB
Pemahaman Komisi III terkait Corby dinilai keliru
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pembebasan Ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby menuai penolakan dari Anggota Komisi III DPR. Sebanyak delapan anggota komisi hukum memberikan sepucuk surat yang berisi petisi penolakan terhadap pembebasan bersyarat Corby, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin.
Salah satu yang dikritisi adalah inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan perdagangan narkoba. Dimana kebijakan pemerintah tidak mendukung upaya penegakan hukum, terutama tekad BNN untuk mewujudkan zero narkoba 2015.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengaku, tidak sependapat dengan Petisi 8 Anggota Komisi III DPR yang menyoal inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan narkoba dengan dibebaskannya Corby.
"Soal ketidakkonsistenan pemerintah, menurut pendapat saya harus dilihat case per case. Untuk kasus narkoba, saya berpandangan bahwa pendekatan pemidanaan tidak harus menjadi faktor tunggal dalam menyelesaikannya," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Menurutnya, perlu diperhatikan juga faktor-faktor lain. Ia tidak percaya bahwa konsistensi menerapkan kebijakan pemidanaan berkorelasi secara lurus dengan menurunnya kejahatan narkotika.
"Dalam konteks Corby, sejauh ini saya melihat tidak ada pelanggaran norma hukum yang dilakukan," ucap dia.
Selain itu, Erwin berpandangan, dalam membaca kasus Corby, publik perlu menghubungkannya juga dengan politik anggaran lembaga pemasyarakatan kita. "Makin lama dia dihukum artinya makin banyak juga subsidi yang diberikan negara terhadap Corby," pungkasnya.
Baca berita:
Petisi 8 Anggota Komisi III DPR soal Corby
Pembebasan bersyarat Corby belum final
Kontroversi Corby
Salah satu yang dikritisi adalah inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan perdagangan narkoba. Dimana kebijakan pemerintah tidak mendukung upaya penegakan hukum, terutama tekad BNN untuk mewujudkan zero narkoba 2015.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengaku, tidak sependapat dengan Petisi 8 Anggota Komisi III DPR yang menyoal inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan narkoba dengan dibebaskannya Corby.
"Soal ketidakkonsistenan pemerintah, menurut pendapat saya harus dilihat case per case. Untuk kasus narkoba, saya berpandangan bahwa pendekatan pemidanaan tidak harus menjadi faktor tunggal dalam menyelesaikannya," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Menurutnya, perlu diperhatikan juga faktor-faktor lain. Ia tidak percaya bahwa konsistensi menerapkan kebijakan pemidanaan berkorelasi secara lurus dengan menurunnya kejahatan narkotika.
"Dalam konteks Corby, sejauh ini saya melihat tidak ada pelanggaran norma hukum yang dilakukan," ucap dia.
Selain itu, Erwin berpandangan, dalam membaca kasus Corby, publik perlu menghubungkannya juga dengan politik anggaran lembaga pemasyarakatan kita. "Makin lama dia dihukum artinya makin banyak juga subsidi yang diberikan negara terhadap Corby," pungkasnya.
Baca berita:
Petisi 8 Anggota Komisi III DPR soal Corby
Pembebasan bersyarat Corby belum final
Kontroversi Corby
(kri)