ILR: Harus ada manfaat pembebasan Corby bagi Indonesia
Jum'at, 07 Februari 2014 - 08:09 WIB
ILR: Harus ada manfaat pembebasan Corby bagi Indonesia
A
A
A
Sindonews.com - Ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby segera mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika tak ada halangan Corby akan menjalani pembebasan bersyarat hari ini.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, secara normatif tidak ada masalah dengan pembebasan Corby. Pasalnya, pembebasan bersyarat Corby sudah memenuhi norma hukum karena telah menjalani 3/4 masa tahanan.
"Meskipun demikian, jika dihubungkan dengan pulangnya Adrian Kiki ke Indonesia potensi 'main mata' antara pemerintah Indonesia dan Australia sangat terbuka," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Kendati demikian, ia menilai, tidak ada yang salah jika ada kesepakatan tersembunyi di balik pembebasan Corby dengan dipulangkannya terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Tanah Air.
"Jika pun hal itu benar, terdapat kesepakatan tersembunyi antara pemerintah Indonesia dan Australia, menurut saya sah-sah saja. Asalkan mempunyai manfaat bagi Indonesia," tandasnya.
Namun, lanjut Erwin, pemerintah harus bersikap terbuka ke publik dengan menjelaskan maksud dari pembebasan Corby dan dipulangkannya Adrian Kiki.
"Jika pun ada deal-deal tersembunyi, pemerintah harus menjelaskannya ke publik. Pemerintah harus menjelaskan apa rasio legal kebijakan hukum yang dibuat," pungkasnya.
Baca berita:
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
http://nasional.sindonews.com/read/2014/02/05/13/833055/ratu-mariyuana-corby-akan-bebas
Menkum HAM: Pembebasan Corby bukan karena pemerintah
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar mengatakan, secara normatif tidak ada masalah dengan pembebasan Corby. Pasalnya, pembebasan bersyarat Corby sudah memenuhi norma hukum karena telah menjalani 3/4 masa tahanan.
"Meskipun demikian, jika dihubungkan dengan pulangnya Adrian Kiki ke Indonesia potensi 'main mata' antara pemerintah Indonesia dan Australia sangat terbuka," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Kendati demikian, ia menilai, tidak ada yang salah jika ada kesepakatan tersembunyi di balik pembebasan Corby dengan dipulangkannya terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Surya, Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Tanah Air.
"Jika pun hal itu benar, terdapat kesepakatan tersembunyi antara pemerintah Indonesia dan Australia, menurut saya sah-sah saja. Asalkan mempunyai manfaat bagi Indonesia," tandasnya.
Namun, lanjut Erwin, pemerintah harus bersikap terbuka ke publik dengan menjelaskan maksud dari pembebasan Corby dan dipulangkannya Adrian Kiki.
"Jika pun ada deal-deal tersembunyi, pemerintah harus menjelaskannya ke publik. Pemerintah harus menjelaskan apa rasio legal kebijakan hukum yang dibuat," pungkasnya.
Baca berita:
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
http://nasional.sindonews.com/read/2014/02/05/13/833055/ratu-mariyuana-corby-akan-bebas
Menkum HAM: Pembebasan Corby bukan karena pemerintah
(kri)