Pembebasan Corby babak kelam pemberantasan narkoba

Jum'at, 07 Februari 2014 - 09:04 WIB
Pembebasan Corby babak kelam pemberantasan narkoba
Pembebasan Corby babak kelam pemberantasan narkoba
A A A
Sindonews.com - Keistimewaan hukum yang diberikan pemerintah kepada Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby dinilai menjadi babak baru yang suram dalam pemberantasan peredaran narkoba di Tanah Air. Indonesia yang dulu dikenal tak kenal kompromi terhadap kejahatan narkoba kini sudah luntur.

"Faktanya juga demikian, setelah kasus Corby hampir tidak ada pernah ada orang yang dihukum mati karena peredaran narkoba. Itu kan berarti hakim-hakim juga menangkap sinyal itu. Lho, ini pemerintah agak lunak, kami juga harus menangkap secara lunak. Jaksa juga ikut melunak," ujar Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/2/2014).

Dilanjutkannya, jika dulu itu LP Tangerang sebagai 'kuburan' orang-orang yang terlibat dalam narkoba, sekarang hukuman mati itu menjadi berkurang drastis. "Ini yang saya kira kurang tepat pada saat itu, kalau kita hubungkan dengan saat ini sebenarnya ini konsekuensi dari kebijakan yang dulu," ucap dia.

Menurutnya, pembebasan Corby memberi pesan kepada dunia internasional bahwa negara Indonesia sekarang sudah melunak dan bisa berkompromi terhadap perkara narkoba.

"Ini dampaknya sungguh luar biasa, karena Indonesia selama ini dianggap sebagai pasar potensial narkoba. Terus pemerintah sekarang bersikap melunak dengan memberikan grasi itu. Ini semakin sempurna jadinya," tandasnya.

Ia menambahkan, jika Corby dalam waktu dekat dibebaskan bersyarat lantas bagaimana teknisnya. Pasalnya, Corby sudah dicabut izin tinggalnya di Indonesia.

"Apakah Corby harus tinggal di Indonesia terus, atau harus dideportasi ke luar negeri pulang ke negara asalnya. Bagaimana nanti kerja samanya. Saya kira ini Menkum HAM besok mengambil keputusan tidak hati-hati dampaknya akan sangat luar biasa," pungkasnya.

Baca berita:
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
Petisi 8 Anggota Komisi III DPR soal Corby
Menkum HAM: Pembebasan Corby bukan karena pemerintah
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)