KPK lacak uang Wawan ke para politikus
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran uang suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan, ke sejumlah politikus dan pihak lain.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menuturkan, hari ini penyidik sudah memeriksa anggota Komisi V DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat Eddy Yus Amirsyah, untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.
Eddy Yus diperiksa karena dianggap mengetahui atau mengalami kasus TPPU yang disangkakan itu.
"Jadi tanpa harus saya sampaikan, sudah bisa dilihat seperti apa konteks TPPU itu. Yang jelas Eddy Yus Amirsyah itu saksi TPPU TCW. Dia sudah datang sekira pukul 09.00 WIB. Sampai tadi pukul 16.00 WIB, dia jalani pemeriksaan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2014) malam.
Dia menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Tetapi, Johan belum mengetahui apakah di dalam LHA itu ada nama Eddy Yus, pelaku infotainment, atau tokoh publik lainnya. Menurutnya, LHA itu tentu akan ditelaah dan divalidasi.
"Kalau artis sejauh yang saya tahu belum ada. Nanti saya tanya ke penyidik apa ada, apa enggak. LHA itu kan bahan mentah, nanti kita telaah dulu, baru diklarifikasi ke pihak tersangka dan pihak lain yang ada dalam LHA," bebernya.
Dia melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Tangsel, alkes Provinsi Banten, dan TPPU Wawan. Bahkan penelusuran aset masih dilakukan.
Tetapi sampai saat ini yang baru disita adalah 25 mobil dan satu motor Harley Davidson milik Wawan. Johan mengaku belum mengetahui apakah kantor pusat PT Bali Pasific Pragama (BPP) di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dan kantor cabang Serang akan disita atau tidak.
"Penelusuran aset masih dilakukan, termasuk tanah dan bangunan milik TCW. Belum ada info pemasangan pelang sita," ucapnya.
Johan menambahkan, sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk kasus dugaan korupsi alkes Banten tersangka Atut. Para saksi itu yakni, Djaja Budi Suhardja (pensiunan PNS), Sesdinkes Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra.
Kemudian Manajer Operasional PT BPP Pusat sekaligus PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatba, Kabid Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati (tidak hadir), dan Karyawan PT BPP Cabang Serang Santi Rahayu (tidak hadir). Sedangkan petinggi PT Mikindo Agus Warman diperiksa untuk alkes Tangsel tersangka Wawan.
KPK incar, kosan, apartemen, tanah, dan SPBU milik Wawan
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menuturkan, hari ini penyidik sudah memeriksa anggota Komisi V DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat Eddy Yus Amirsyah, untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.
Eddy Yus diperiksa karena dianggap mengetahui atau mengalami kasus TPPU yang disangkakan itu.
"Jadi tanpa harus saya sampaikan, sudah bisa dilihat seperti apa konteks TPPU itu. Yang jelas Eddy Yus Amirsyah itu saksi TPPU TCW. Dia sudah datang sekira pukul 09.00 WIB. Sampai tadi pukul 16.00 WIB, dia jalani pemeriksaan," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2014) malam.
Dia menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).
Tetapi, Johan belum mengetahui apakah di dalam LHA itu ada nama Eddy Yus, pelaku infotainment, atau tokoh publik lainnya. Menurutnya, LHA itu tentu akan ditelaah dan divalidasi.
"Kalau artis sejauh yang saya tahu belum ada. Nanti saya tanya ke penyidik apa ada, apa enggak. LHA itu kan bahan mentah, nanti kita telaah dulu, baru diklarifikasi ke pihak tersangka dan pihak lain yang ada dalam LHA," bebernya.
Dia melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Tangsel, alkes Provinsi Banten, dan TPPU Wawan. Bahkan penelusuran aset masih dilakukan.
Tetapi sampai saat ini yang baru disita adalah 25 mobil dan satu motor Harley Davidson milik Wawan. Johan mengaku belum mengetahui apakah kantor pusat PT Bali Pasific Pragama (BPP) di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dan kantor cabang Serang akan disita atau tidak.
"Penelusuran aset masih dilakukan, termasuk tanah dan bangunan milik TCW. Belum ada info pemasangan pelang sita," ucapnya.
Johan menambahkan, sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk kasus dugaan korupsi alkes Banten tersangka Atut. Para saksi itu yakni, Djaja Budi Suhardja (pensiunan PNS), Sesdinkes Provinsi Banten Ajat Drajat Ahmad Putra.
Kemudian Manajer Operasional PT BPP Pusat sekaligus PT Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatba, Kabid Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati (tidak hadir), dan Karyawan PT BPP Cabang Serang Santi Rahayu (tidak hadir). Sedangkan petinggi PT Mikindo Agus Warman diperiksa untuk alkes Tangsel tersangka Wawan.
KPK incar, kosan, apartemen, tanah, dan SPBU milik Wawan
(maf)