Rekomendasi KPK terkait pengelolaan dana haji
A
A
A
Sindonews.com - Pengelolaan dana haji kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun mulai mencium kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut.
Dari hasil kajian tersebut, KPK merekomendasikan sebaiknya calon jemaah haji ketika mendaftar tidak perlu membayar uang, cukup mendaftar secara administrasi.
"Waktu melakukan action plan, ada beberapa rekomendasi. Misalnya, rekomendasi pendaftar haji tidak perlu menyetor uang, hanya daftar saja," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2014).
Johan mengatakan, bunga dari uang pendaftaran para calon jemaah haji sangat besar, sehingga potensi dikorupsi sangat memungkinkan.
"Karena dari analisa waktu itu, Rp40 triliun kalau enggak salah dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010. Bunganya sekitar Rp1 triliun," ungkap Johan.
Kendati demikian, Johan mengaku tidak tahu, apakah rekomendasi tersebut sudah dijalankan atau tidak. "Saya belum tahu. Beberapa rekomendasi lain sudah dilakukan. Tapi saya lupa detailnya," pungkasnya.
KPK mulai usut dugaan korupsi dana haji
Dari hasil kajian tersebut, KPK merekomendasikan sebaiknya calon jemaah haji ketika mendaftar tidak perlu membayar uang, cukup mendaftar secara administrasi.
"Waktu melakukan action plan, ada beberapa rekomendasi. Misalnya, rekomendasi pendaftar haji tidak perlu menyetor uang, hanya daftar saja," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2014).
Johan mengatakan, bunga dari uang pendaftaran para calon jemaah haji sangat besar, sehingga potensi dikorupsi sangat memungkinkan.
"Karena dari analisa waktu itu, Rp40 triliun kalau enggak salah dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010. Bunganya sekitar Rp1 triliun," ungkap Johan.
Kendati demikian, Johan mengaku tidak tahu, apakah rekomendasi tersebut sudah dijalankan atau tidak. "Saya belum tahu. Beberapa rekomendasi lain sudah dilakukan. Tapi saya lupa detailnya," pungkasnya.
KPK mulai usut dugaan korupsi dana haji
(maf)