Petisi 8 Anggota Komisi III DPR soal Corby

Kamis, 06 Februari 2014 - 19:01 WIB
Petisi 8 Anggota Komisi...
Petisi 8 Anggota Komisi III DPR soal Corby
A A A
Sindonews.com - Penolakan pemberian bebas bersyarat kepada Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, terus bergulir.

Kali ini, delapan Anggota Komisi III DPR sepakat, memberikan sepucuk surat yang berisi petisi penolakan terhadap pembebasan bersyarat Corby, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin.

Mereka yang menandatangani antara lain Taslim Chaniago (PAN), Otong Abdurrahman (PKB), Ahmad Kudri Moekri (PPP), Eva Kusuma Sundari (PDIP), Ichsan Sulistyo (PDIP), Al Muzammil Yusuf (PKS), Andi Azhar Cakra Wijaya (PAN) dan Deding Ishak (Golkar).

Berikut isi petisi penolakan pembebasan bersyarat Corby:

Berkaitan dengan informasi tentang pemberitan pembebasan bersyarat untuk Schapelle Leigh Corby, maka kami menyatakan penyesalan dan keberatan dengan kebijakan tersebut.

Kami menyesalkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan perdagangan narkoba. Dimana kebijakan pemerintah tidak mendukung upaya penegakan hukum, terutama tekad BNN untuk mewujudkan zero narkoba 2015.

Kami memprihatinkan obral grasi para napi narkoba yang bertentangan dengan komitmen moral presiden yang sudah menetapkan bahwa kejahatan narkoba, teroris dan korupsi, sebagai kejahatan serius, tetapi tindakan presiden jauh panggang daripada api.

Kami mengharapkan ada keseriusan moral dan komitmen politik terhadap tiga kejahatan di atas, setop bersikap lunak dan wujudkan janji presiden hukum sebagai panglima dalam pemerintahan.


Ratu Mariyuana Corby akan bebas
Natal, Corby tidak dapat remisi
Bebaskan Corby, pemerintah dinilai tuli
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6767 seconds (0.1#10.140)