Kejagung tangkap DPO tersangka korupsi

Kamis, 06 Februari 2014 - 15:26 WIB
Kejagung tangkap DPO...
Kejagung tangkap DPO tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangka tersangka atas nama Irwan Patty yang namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Piru.

"Yang bersangkutan adalah PNS mantan Kadishub dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Irwan ditangkap pada Kamis 6 Februari lalu sekitar Pukul 04.35 WIT di Desa Kebun Cengkih Kecamatan Sirimau, Kota Madya Ambon

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 1 unit kapal patroli tipe V-18 MTR Fibre Glass Pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2008. "Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan korupsi Pengadaan 1 unit kapal patroli," ujar Untung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6880 seconds (0.1#10.140)