Oknum jaksa pemeras, Bahalwan ditantang buktikan ucapannya

Kamis, 06 Februari 2014 - 13:45 WIB
Oknum jaksa pemeras,...
Oknum jaksa pemeras, Bahalwan ditantang buktikan ucapannya
A A A
Sindonews.com - M Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam proses kasusnya itu, Bahalwan melalui kuasa hukumnya Chandra Hamzah, menuding adanya dugaan oknum jaksa pemeras berinisial JIB, terhadap Bahalwan.

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung), R Widyo Pramono menantang Chandra Hamzah untuk membuktikan ucapan kliennya tersebut.

Menurut Widyo, jika tidak segera dilaporkan, pengakuan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut, hanya dalih tersangka yang terkesan mengelak dari tuduhan korupsi.

"Silakan yang namanya pengacaranya Chandra Hamzah melapor. Terbuka saja, kita tidak ada masalah, asal jangan pandai bicara tetapi tidak membuktikan," kata Widyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014).

Widyo menambahkan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum jaksa pemeras tersebut, jika laporan yang diberikan terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menurut Widyo, tengah bekerja untuk mencari oknum jaksa berinisial JIB tersebut dan akan memberikan sanksi tegas. "Pengawasan sudah bekerja. Ya pasti ditindak," tegasnya.

Diketahui, M Bahalwan diperiksa pada Senin 27 Januari 2014, di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya, dimana pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.

Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum jaksa berinisial JIB. Kemudian diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.

Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Mantan Pimpinan KPK:...
Mantan Pimpinan KPK: Febrie Adriansyah dan Keluarga Harus Dapat Perlindungan Tingkat Tinggi
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Putusan Banding, Hukuman...
Putusan Banding, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi Jadi 4 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved