Oknum jaksa pemeras, Bahalwan ditantang buktikan ucapannya
A
A
A
Sindonews.com - M Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam proses kasusnya itu, Bahalwan melalui kuasa hukumnya Chandra Hamzah, menuding adanya dugaan oknum jaksa pemeras berinisial JIB, terhadap Bahalwan.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung), R Widyo Pramono menantang Chandra Hamzah untuk membuktikan ucapan kliennya tersebut.
Menurut Widyo, jika tidak segera dilaporkan, pengakuan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut, hanya dalih tersangka yang terkesan mengelak dari tuduhan korupsi.
"Silakan yang namanya pengacaranya Chandra Hamzah melapor. Terbuka saja, kita tidak ada masalah, asal jangan pandai bicara tetapi tidak membuktikan," kata Widyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014).
Widyo menambahkan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum jaksa pemeras tersebut, jika laporan yang diberikan terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menurut Widyo, tengah bekerja untuk mencari oknum jaksa berinisial JIB tersebut dan akan memberikan sanksi tegas. "Pengawasan sudah bekerja. Ya pasti ditindak," tegasnya.
Diketahui, M Bahalwan diperiksa pada Senin 27 Januari 2014, di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya, dimana pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.
Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum jaksa berinisial JIB. Kemudian diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
Dalam proses kasusnya itu, Bahalwan melalui kuasa hukumnya Chandra Hamzah, menuding adanya dugaan oknum jaksa pemeras berinisial JIB, terhadap Bahalwan.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung), R Widyo Pramono menantang Chandra Hamzah untuk membuktikan ucapan kliennya tersebut.
Menurut Widyo, jika tidak segera dilaporkan, pengakuan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut, hanya dalih tersangka yang terkesan mengelak dari tuduhan korupsi.
"Silakan yang namanya pengacaranya Chandra Hamzah melapor. Terbuka saja, kita tidak ada masalah, asal jangan pandai bicara tetapi tidak membuktikan," kata Widyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014).
Widyo menambahkan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum jaksa pemeras tersebut, jika laporan yang diberikan terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa.
Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menurut Widyo, tengah bekerja untuk mencari oknum jaksa berinisial JIB tersebut dan akan memberikan sanksi tegas. "Pengawasan sudah bekerja. Ya pasti ditindak," tegasnya.
Diketahui, M Bahalwan diperiksa pada Senin 27 Januari 2014, di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya, dimana pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada pers.
Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum jaksa berinisial JIB. Kemudian diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(maf)