Audit dana parpol, KPU libatkan akuntan publik

Rabu, 05 Februari 2014 - 20:22 WIB
Audit dana parpol, KPU libatkan akuntan publik
Audit dana parpol, KPU libatkan akuntan publik
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merampungkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi dana partai politik (Parpol).

Namun untuk mengaudit dana parpol, KPU mengaku sudah melibatkan sejumlah lembaga akuntan publik untuk menelusuri asal dana dan penggunaannya selama proses pemilu berlangsung.

"Yang jelas bahwa untuk melakukan proses audit dana kampanye KPU udah kerja sama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Husni mengatakan, lembaga akuntan publik mulai melakukan pengawasan atau supervisi dana parpol pada saat partai sudah mulai melaporkan dana kampanyenya secara resmi, yakni dua pekan sebelum proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif digelar. "Anggota-anggota mereka (IAI dan IAPI) juga yang nanti pada akhirnya melakukan proses audit itu," ujar Husni.

Dia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran maupun ditemukan dana kampanye yang tidak wajar, maka pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada aparat hukum berdasarkan jenis pelanggarannya. "KPU hanya akan mendapatkan laporan hasil dari audit yang mereka lakukan," katanya.

Seperti diketahui, KPU menjadwalkan penyerahan dan pelaporan dana kampanye parpol tahap akhir pada tanggal 2 Maret 2014, atau dua pekan sebelum pencoblosan pemilu legislatif dimulai. Saat itu jika ada parpol yang tak menyerahkan laporan dana kampanye, maka sanksi terberat adalah didiskualifikasi menjadi peserta pemilu.

Berita:
Jelang pemilu, transaksi mencurigakan meningkat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5766 seconds (0.1#10.140)