Harapan KPK terhadap Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dinilai sebagai momentum untuk menguatkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja.
"Saya sih kembalikan ke voters (pemilih). Sekarang mereka (masyarakat) sudah pintar," kata Adnan usai menghadiri Sarasehan KAHMI, di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Maka itu, ia berharap praktik politik uang bisa dihindari pada saat momen demokrasi lima tahunan tersebut. Menurutnya, praktik politik uang yang menyebabkan korupsi semakin berkembang.
Terkait produk Undang-undang (UU) untuk menguatkan pemberantasan korupsi, ia berharap DPR yang dihasilkan lewat Pemilu 2014 tersebut, tak memangkas kewenangan KPK.
Pasalnya, DPR RI sekarang ada rencana untuk memangkas kewenangan KPK menyoal sistem penyadapan. "Adanya RUU (Rancangan Undang-undang) KUHP dan KUHAP, kalau diketuk nantinya, ketika kita mau menyita sadap harus izin pengadilan dulu," ucapnya.
Disinyalir para anggota dewan yang dihasilkan melalui Pemilu 2014 mendatang, hampir 50 persen lebih masih akan diisi muka lama. "Oleh karena itu, para anggota DPR yang baru nanti harus memiliki kesadaran menguatkan produk UU yang bersifat menguatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kita merasa itu (penyadapan) amputasi," tutupnya.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja.
"Saya sih kembalikan ke voters (pemilih). Sekarang mereka (masyarakat) sudah pintar," kata Adnan usai menghadiri Sarasehan KAHMI, di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Maka itu, ia berharap praktik politik uang bisa dihindari pada saat momen demokrasi lima tahunan tersebut. Menurutnya, praktik politik uang yang menyebabkan korupsi semakin berkembang.
Terkait produk Undang-undang (UU) untuk menguatkan pemberantasan korupsi, ia berharap DPR yang dihasilkan lewat Pemilu 2014 tersebut, tak memangkas kewenangan KPK.
Pasalnya, DPR RI sekarang ada rencana untuk memangkas kewenangan KPK menyoal sistem penyadapan. "Adanya RUU (Rancangan Undang-undang) KUHP dan KUHAP, kalau diketuk nantinya, ketika kita mau menyita sadap harus izin pengadilan dulu," ucapnya.
Disinyalir para anggota dewan yang dihasilkan melalui Pemilu 2014 mendatang, hampir 50 persen lebih masih akan diisi muka lama. "Oleh karena itu, para anggota DPR yang baru nanti harus memiliki kesadaran menguatkan produk UU yang bersifat menguatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kita merasa itu (penyadapan) amputasi," tutupnya.
(maf)