Parpol di Garut sering langgar aturan

Selasa, 04 Februari 2014 - 19:07 WIB
Parpol di Garut sering...
Parpol di Garut sering langgar aturan
A A A
Sindonews.com – Sebagian besar partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di Kabupaten Garut melanggar peraturan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut Asep Nurjaman mengatakan, sebagian besar parpol di Garut ini melanggar PKPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Contoh pelanggaran yang sederhana misalnya adalah pemasangan baligo. Setelah kami perhatikan rupanya melanggar aturan,” kata Asep, Selasa (4/2/2014).

Untuk mengantisipasi agar pelanggaran serupa tidak terjadi, tambah Asep, pihaknya telah memberikan imbauan dan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penertiban.

Menurut Asep, Panwaslu Garut sudah tiga kali memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Garut untuk melakukan penertiban.

“Tapi meski sudah dilakukan sejumlah upaya-upaya pencegahan, rupanya tetap saja banyak yang melanggar,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan kampanye, Asep menjelaskan, setiap partai peserta kini telah diperbolehkan untuk melakukan aktivitas tersebut terhitung 11 Januari 2014 lalu.

Kampanye yang diperbolehkan ini hanya dalam bentuk pertemuan terbatas, semisal pertemuan di dalam gedung.

“Tahapan ini juga dilanggar. Sebab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, partai peserta pemilu harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian dan tembusan ke KPUD Garut dan juga Panwaslu Garut. Surat pemberitahuan ini isinya tidak lain adalah waktu, tanggal, tempat, nama pelaksana, juru kampanye, dan jumlah peserta. Tapi, semua parpol tidak pernah menyampaikan hal ini kepada Panwaslu Garut,” bebernya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5555 seconds (0.1#10.140)