PDIP kroscek pencoretan Halius ke KPU
Selasa, 04 Februari 2014 - 12:35 WIB
PDIP kroscek pencoretan Halius ke KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaku prihatin dengan dicoretnya Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2014.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Eriko Sotarduga menyampaikan pihaknya akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkroscek pencoretan tersebut.
"Kami melalui LO kami di KPU Mas Arif Wibowo dan Mas Sudiyatmiko untuk mengecek hal apa yang menyebabkan ini terjadi sekaligus klarifikasi terhadap hal ini," kata Eriko saat dihubungi wartawan, Selasa (4/2/2014).
Eriko menyampaikan, tujuan klarifikasi itu karena partainya tidak menginginkan adanya caleg mereka yang gagal, namun mereka juga harus memastikan calon yang diajukan sesuai prosedur.
"Partai tidak mengharapkan satupun dari anggota kami yang menjadi caleg melanggar aturan yang sudah ditetapkan KPU, inilah yang sedang dilakukan partai agar hal ini dapat segera selesai dan tuntas," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Eriko Sotarduga menyampaikan pihaknya akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengkroscek pencoretan tersebut.
"Kami melalui LO kami di KPU Mas Arif Wibowo dan Mas Sudiyatmiko untuk mengecek hal apa yang menyebabkan ini terjadi sekaligus klarifikasi terhadap hal ini," kata Eriko saat dihubungi wartawan, Selasa (4/2/2014).
Eriko menyampaikan, tujuan klarifikasi itu karena partainya tidak menginginkan adanya caleg mereka yang gagal, namun mereka juga harus memastikan calon yang diajukan sesuai prosedur.
"Partai tidak mengharapkan satupun dari anggota kami yang menjadi caleg melanggar aturan yang sudah ditetapkan KPU, inilah yang sedang dilakukan partai agar hal ini dapat segera selesai dan tuntas," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
(kri)