Halius tak keberatan KPU coret pencalegannya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencoret Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Menanggapi hal ini, Halius tidak akan melakukan tindakan apapun terkait pencoretannya tersebut.
"Saya tidak akan menggugat terkait putusan tersebut. Saya tidak perlu mempertahankan hal tersebut (pencalegan). Saya serahkan kepada partai saya (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP) dan KPU," kata Halius saat dikonfirmasi Sindonews, Senin 3 Februari 2014, malam.
Halius menegaskan, dirinya tak melakukan tindakan apapun terkait dicoretnya pencalegannya, bukan berarti dirinya pasrah terhadap keputusan tersebut. "Saya tidak pasrah, saya berpikir ini sesuatu ini yang tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui, sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang Ketua Komisi Kejaksaan direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan, keputusan KPU akhirnya mencoret Halius yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius dianggap tidak menginformasikan secara jelas terkait pencalonannya.
"Ketua Komisi Kejaksaan itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," tukasnya.
KPU akhirnya coret Caleg PDIP Halius dari DCT
Menanggapi hal ini, Halius tidak akan melakukan tindakan apapun terkait pencoretannya tersebut.
"Saya tidak akan menggugat terkait putusan tersebut. Saya tidak perlu mempertahankan hal tersebut (pencalegan). Saya serahkan kepada partai saya (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP) dan KPU," kata Halius saat dikonfirmasi Sindonews, Senin 3 Februari 2014, malam.
Halius menegaskan, dirinya tak melakukan tindakan apapun terkait dicoretnya pencalegannya, bukan berarti dirinya pasrah terhadap keputusan tersebut. "Saya tidak pasrah, saya berpikir ini sesuatu ini yang tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui, sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang Ketua Komisi Kejaksaan direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan, keputusan KPU akhirnya mencoret Halius yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius dianggap tidak menginformasikan secara jelas terkait pencalonannya.
"Ketua Komisi Kejaksaan itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," tukasnya.
KPU akhirnya coret Caleg PDIP Halius dari DCT
(maf)