KPK dalami laporan dana saksi parpol
Senin, 03 Februari 2014 - 16:36 WIB
KPK dalami laporan dana saksi parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengawasi pemberian dana partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp700 miliar yang rencananya akan dikucurkan.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya menghargai dan menerima laporan masyarakat atau Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) terkait penggunaan dana tersebut ke KPK. Dia menuturkan, pihaknya akan menelaah dan mendalami laporan tersebut. Terutama melihat sejauh mana potensi korupsi bisa terjadi.
"Laporan (KUAK) itu akan kita dalami dan pelajari, karena jangan sampai dana saksi pemilu berpotensi korupsi dan disalahgunakan," ujar Abraham saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (3/2/14).
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, ada tiga hal yang dilihatnya terkait dana saksi parpol itu. Pertama, sepengetahuannya dana itu tidak ada di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Jadi mesti dicek ada dimana perencanaan bila hendak mengeluarkan dana seperti itu. Kedua, jumlah dananya cukup banyak maka perlu dicek, siapa yang menjadi penanggung jawab atas dana dimaksud.
"Sehingga bisa dipersoalkan secara hukum bila terjadi masalah. Ketiga, bagaimana mekanisme pengawasan atas penggunaan dana itu," ujar Bambang kepada wartawan.
Dana saksi parpol ini menjadi polemik, tadi siang perwakilan Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) yang terdiri dari sejumlah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kemarin melaporkan rencana pemberian dana saksi parpol dari APBN Rp700 miliar ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya menghargai dan menerima laporan masyarakat atau Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) terkait penggunaan dana tersebut ke KPK. Dia menuturkan, pihaknya akan menelaah dan mendalami laporan tersebut. Terutama melihat sejauh mana potensi korupsi bisa terjadi.
"Laporan (KUAK) itu akan kita dalami dan pelajari, karena jangan sampai dana saksi pemilu berpotensi korupsi dan disalahgunakan," ujar Abraham saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (3/2/14).
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, ada tiga hal yang dilihatnya terkait dana saksi parpol itu. Pertama, sepengetahuannya dana itu tidak ada di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Jadi mesti dicek ada dimana perencanaan bila hendak mengeluarkan dana seperti itu. Kedua, jumlah dananya cukup banyak maka perlu dicek, siapa yang menjadi penanggung jawab atas dana dimaksud.
"Sehingga bisa dipersoalkan secara hukum bila terjadi masalah. Ketiga, bagaimana mekanisme pengawasan atas penggunaan dana itu," ujar Bambang kepada wartawan.
Dana saksi parpol ini menjadi polemik, tadi siang perwakilan Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) yang terdiri dari sejumlah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kemarin melaporkan rencana pemberian dana saksi parpol dari APBN Rp700 miliar ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
(kri)