Kejagung diminta serahkan kasus videotron ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mengimbau Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman agar segera menyerahkan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Kejaksaan tidak mampu sebaiknya serahkan saja ke KPK," kata Sekjen PPI I Gede Pasek Suardika dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Selain itu, PPI juga mengkritisi pernyataan Kajati DKI Jakarta yang mengatakan bahwa perkara tersebut jauh dari keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, kendati pengadaan tender tersebut diselenggarakan oleh kementerian yang saat ini dipimpin olehnya.
"Kuat dugaan kalau kejaksaan sudah menyimpulkan begitu itu sudah rawan masuk angin. Kalau tidak mampu saran saya lempar handuk serahkan saja pada KPK," tegas Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut juga meyakini, ada peran yang sangat jelas dan keterlibatan dari Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media yang menjadi pemenang dalam tender proyek videotron tersebut
"Kasusnya jelas sekali untuk mens rea, modus, dan konstruksinya tidak mungkin pemilik perusahaan tidak tahu, aneh juga ada anaknya bancakan proyek dengan adik iparnya lalu Sang menteri tidak tahu," papar Pasek.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak akan memanggil Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
Pasalnya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman perkara tersebut jauh dari keterlibatan Syarif Hasan, kendati pengadaan proyek videotron tersebut ada di dalam institusi yang dipimpin olehnya.
"Sampai saat ini tidak sampai kesana. Dalam aturan barang dan jasa itu jelas letak tanggung jawabnya, kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2014.
Selain itu, Adi menambahkan untuk saksi Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media sampai saat ini masih belum ditemukan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihak Kejaskaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menetapkan anak kandung dari Syarif Hasan tersebut sebagai tersangka.
"Dia (Riefan) masih berstatus sebagai saksi, sudah dua sampai tiga kali kita panggil sebagai saksi," pungkas Adi.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Baca berita:
PPI desak Kajati DKI tuntaskan kasus videotron
"Kalau Kejaksaan tidak mampu sebaiknya serahkan saja ke KPK," kata Sekjen PPI I Gede Pasek Suardika dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Selain itu, PPI juga mengkritisi pernyataan Kajati DKI Jakarta yang mengatakan bahwa perkara tersebut jauh dari keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, kendati pengadaan tender tersebut diselenggarakan oleh kementerian yang saat ini dipimpin olehnya.
"Kuat dugaan kalau kejaksaan sudah menyimpulkan begitu itu sudah rawan masuk angin. Kalau tidak mampu saran saya lempar handuk serahkan saja pada KPK," tegas Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut juga meyakini, ada peran yang sangat jelas dan keterlibatan dari Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media yang menjadi pemenang dalam tender proyek videotron tersebut
"Kasusnya jelas sekali untuk mens rea, modus, dan konstruksinya tidak mungkin pemilik perusahaan tidak tahu, aneh juga ada anaknya bancakan proyek dengan adik iparnya lalu Sang menteri tidak tahu," papar Pasek.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak akan memanggil Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
Pasalnya, menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman perkara tersebut jauh dari keterlibatan Syarif Hasan, kendati pengadaan proyek videotron tersebut ada di dalam institusi yang dipimpin olehnya.
"Sampai saat ini tidak sampai kesana. Dalam aturan barang dan jasa itu jelas letak tanggung jawabnya, kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2014.
Selain itu, Adi menambahkan untuk saksi Riefan Avrian selaku pemilik PT Imaji Media sampai saat ini masih belum ditemukan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Untuk itu, pihak Kejaskaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menetapkan anak kandung dari Syarif Hasan tersebut sebagai tersangka.
"Dia (Riefan) masih berstatus sebagai saksi, sudah dua sampai tiga kali kita panggil sebagai saksi," pungkas Adi.
Untuk diketahui, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.
Baca berita:
PPI desak Kajati DKI tuntaskan kasus videotron
(kri)