Rencana pemberian uang saksi dilaporkan ke KPK

Senin, 03 Februari 2014 - 16:12 WIB
Rencana pemberian uang...
Rencana pemberian uang saksi dilaporkan ke KPK
A A A
Sindonews.com - Kebijakan untuk memberikan dana saksi bagi partai politik (parpol) di Pemilu 2014 terus menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Hari ini Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) melaporkan rencana pemberian dana tersebut ke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi menilai dana saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS) rawan dikorupsi. "Ini nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp700 miliar," kata Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2014).

Roy ditemani oleh perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW). Roy menjelaskan, KUAK mulai melakukan pengawasan jika peraturan presiden tentang dana parpol jadi diterbitkan sampai pelaksanaanya di lapangan.

Roy mengaku sudah bertemu dengan pihak pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Langkah selanjutnya, KUAK pasrah ke lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini. "Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol. Selanjutnya adalah bagaimana KPK bersikap," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana membiayai petugas saksi parpol di tiap tempat pemungutan suara (TPS) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pemilu 2014. Anggaran ini sendiri dimasukan dalam pengeluaran anggaran Bawaslu sebesar Rp700 miliar yang diambil dari dana taktis Negara

Berita:
SBY diminta tolak dana saksi pemilu
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7748 seconds (0.1#10.140)