Anggoro harus dijerat pasal pemberatan

Jum'at, 31 Januari 2014 - 15:42 WIB
Anggoro harus dijerat...
Anggoro harus dijerat pasal pemberatan
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) akhirnya tertangkap di China pada Rabu 29 Januari kemarin petang. Anggoro menjadi buron KPK sejak tahun 2009. KPK pun diminta untuk mengenakan pasal pemberatan bagi pemilik PT Masaro Radiokom itu karena telah bersikap tidak kooperatif.

"Perlu pasal pemberatan akibat sikapnya yang tidak kooperatif dan melawan hukum," kata Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, Jumat (31/1/2014).

Dia berharap tertangkapnya Anggoro bisa menuntaskan persoalan hukum yang selama ini masih menggantung. "Kedatangan Anggoro akan menjadi bahan untuk menuntaskan keadilan putusan," tegasnya.

"Saya mengharap penangkapan Anggoro ini dapat menuntasan kasus yang menggantung akibat pelarian Anggoro," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggoro berhasil ditangkap oleh pihak imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga memengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat dihentikan pada 2004.

Berita:
Ini kronologi pengejaran Anggoro sejak jadi DPO

Tangkap Anggoro, utang KPK lunas
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)