Tangkap Anggoro, utang KPK lunas

Jum'at, 31 Januari 2014 - 02:07 WIB
Tangkap Anggoro, utang KPK lunas
Tangkap Anggoro, utang KPK lunas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak mempunyai utang setelah berhasil menangkap Anggoro Widjojo, tersangka proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

"Dengan ditangkapnya saudara AW (Anggoro Widjojo) maka tunai sudah seluruh utang KPK untuk mencari orang-orang yang sudah diduga melakukan tindak pidana korupsi tapi melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2014) dini hari.

Menurut Bambang, KPK berhasil menangkap Anggoro berkat kerjasama dengan beberapa pihak, termasuk pihak Imigrasi. Anggoro ditangkap di China Januari 2014, setelah buron selama empat tahun lebih.

"Alhamdulillah sebelum Gong Xi Fat Chai sudah dilakukan penangkapan terhadap AW," tukas Bambang.

Anggoro berhasil ditangkap oleh Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China kemarin sore.

Anggoro dibawa ke Indonesia melalui Guangzho Kamis 30 Januari 2014 sekira pukul 16.00 waktu setempat dan mendarat di Bandara International Soekarno Hatta.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.

Kasus Anggoro ini mencuat jadi skandal besar di antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, setelah adiknya Anggodo Widjodjo berusaha mempengaruhi penyidik Polri dan memperkarakan pimpinan KPK waktu itu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Anggodo bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayugo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi PBB), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp20 juta dan USD10.000, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar USD20.000 dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp89,3 miliar.

Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom.

Azwar menerima sebesar SGD5.000, Fahri SGD30.000 dan Hilman sebesar SGD140.000. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.

Baca:
Ini kronologi pengejaran Anggoro sejak jadi DPO
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8954 seconds (0.1#10.140)