Tangkap Anggoro, utang KPK lunas

Jum'at, 31 Januari 2014 - 02:07 WIB
Tangkap Anggoro, utang...
Tangkap Anggoro, utang KPK lunas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak mempunyai utang setelah berhasil menangkap Anggoro Widjojo, tersangka proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

"Dengan ditangkapnya saudara AW (Anggoro Widjojo) maka tunai sudah seluruh utang KPK untuk mencari orang-orang yang sudah diduga melakukan tindak pidana korupsi tapi melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2014) dini hari.

Menurut Bambang, KPK berhasil menangkap Anggoro berkat kerjasama dengan beberapa pihak, termasuk pihak Imigrasi. Anggoro ditangkap di China Januari 2014, setelah buron selama empat tahun lebih.

"Alhamdulillah sebelum Gong Xi Fat Chai sudah dilakukan penangkapan terhadap AW," tukas Bambang.

Anggoro berhasil ditangkap oleh Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China kemarin sore.

Anggoro dibawa ke Indonesia melalui Guangzho Kamis 30 Januari 2014 sekira pukul 16.00 waktu setempat dan mendarat di Bandara International Soekarno Hatta.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tahun anggaran 2006-2007.

Kasus Anggoro ini mencuat jadi skandal besar di antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, setelah adiknya Anggodo Widjodjo berusaha mempengaruhi penyidik Polri dan memperkarakan pimpinan KPK waktu itu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Anggodo bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayugo, mantan anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi PBB), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan (Dephut) Wandojo Siswanto sebesar Rp20 juta dan USD10.000, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Boen Mochtar Purnama sebesar USD20.000 dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp89,3 miliar.

Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom.

Azwar menerima sebesar SGD5.000, Fahri SGD30.000 dan Hilman sebesar SGD140.000. Uang pelicin itu berasal dari Anggoro. Uang tersebut bahkan didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.

Baca:
Ini kronologi pengejaran Anggoro sejak jadi DPO
(rsa)
Berita Terkait
Curi Besi Proyek Pembangunan...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Usut Korupsi Proyek...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
PT Nindya Karya dan...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Berita Terkini
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Kuntadi Diusulkan Jadi...
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie, Mensesneg: Minggu Ini Akan Kita Selesaikan
Prabowo Gelar Sidang...
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sore Ini, Bahas Percepatan Program-Evaluasi
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Dibacakan Hari Ini, Berikut Isi Petitumnya
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved