Sidik korupsi alkes, staf Atut diperiksa

Kamis, 30 Januari 2014 - 11:21 WIB
Sidik korupsi alkes, staf Atut diperiksa
Sidik korupsi alkes, staf Atut diperiksa
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Hari ini KPK memanggil staf Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah dia akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2014).

Seperti diketahui, Ratu Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam alkes di Provinsi Banten.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Berita:

KPK sita 17 kendaraan mewah adik Atut
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5074 seconds (0.1#10.140)