Kemenag belum putuskan besaran BPIH 2014
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Agama (Kemenag) belum menentukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014. Namun, hal tersebut akan ditargetkan pada Maret mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Hasan Fauzi mengatakan, saat ini masih dihitung berapa besarannya. Untuk itu belum ada penetapan angka pada waktu dekat ini.
Sebelumnya, saat dilakukan rapat panja antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR, terkait BPIH, disebutkan angka Rp43 juta untuk BPIH oleh pihak pemerintah. Namun, hal ini disangkal oleh Hasan.
"Tidak ada BPIH sampai Rp43 juta. Itu bukan nominal dari kami. Angka itu kebesaran. Sampai saat ini belum kami hitung," kata Hasan saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (28/1/2014).
Menurutnya, penerapan pembayaran BPIH hanya dalam dolar. Walaupun nantinya, masyarakat membayar dengan rupiah, maka akan dikonversikan ke dalam dolar. Maka sampai saat ini pemerintah belum menentukan berapa dolarnya.
Sebelumnya, tahun 2013 besaran BPIH sebesar USD3.572. Sedangkan tahun 2012 besaran BPIH sebesar USD3.617. Hal ini dikarenakan kurs dolar yang berubah-ubah.
Maka, pemerintah baru akan membahas rincianya, salah satunya penggunaan dana intherecost yang digunakan bulan depan. Untuk itu, pemerintah akan baru dapat menentukan besaran BPIH sekira bulan Februari sampai Maret.
"Saat ini kan kurs dolar USD12 ribu, dan angka itu belum tetap bisa naik bisa turun. Maka kami belum tentukan nilainya karena hitunganya masih di dalam direktorat pengelolaan dana haji," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII Baghowi mengatakan, diperkirakan pembahsan BPIH tidak akan cepat seperti yang ditargetkan pemerintah. Di tahun politik, banyak anggota DPR yang sibuk di Dapil-nya.
Menurutnya, diperkirakan pembahasan BPIH akan dilanjutkan setelah pemilu sekira bulan Mei. "Harapannya memang sebelum pemilu, maka jika selesai tahun ini bagus. Tetapi akan kita usahakan jika waktu cukup," ungkapnya.
Baghowi mengatakan, dalam rapat sebelumnya, masih dalam tahap pembicaraan pendahuluan, belum pada draf resmi. Maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait pengajuan anggaran di-recost dan intherecost.
Dalam hal ini di-recost biaya yang langsung dibayar oleh jemaah, sedangkan intherecost biaya jemaah haji yang dikeluarkan dari bunga setoran awal jemaah haji. "Mengacu pada dolar, maka sekarang jemaah akan membayar Rp43 juta," tandas Baghowi.
Nantinya, akan digunakan dana bunga setoran awal sebesar Rp2,6 triliun. Jadi per jemaah akan mendapat Rp17 juta. "Jadi biaya real-nya ada Rp60 juta per jemaah. Jadi jemaah yang bayar setoran awal sekira Rp25 juta, maka harus melunasi Rp18 juta," ujarnya.
Diperkirakan, lanjut dia, dengan biaya Rp43 juta, maka beban masyarakat akan semakin berat. Terlebih saat ini banyak terjadi musibah bencana alam. Pada satu contoh, masyarakat yang biasanya mendapat penghasilan karena berladang akan gagal akibatnya gagal naik haji.
Selanjutnya, Komisi VII masih menunggu draf resmi yang diajukan oleh Kemenag. Termasuk pengajuan guna membayar DAM (denda) jemaah haji yang melanggar aturan sebesar 450 real atau Rp200 miliar yang akan diambilkan dari bungan setoran awal.
"Tidak semua jemaah akan langgar aturan, itu juga sifatnya pribadi. Maka direncanakan uang tersebut akan diberikan kepada jemaah untuk mengurangi pelunasan," tegasnya. (maf)
Kemenag usulkan biaya haji 2014 naik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Hasan Fauzi mengatakan, saat ini masih dihitung berapa besarannya. Untuk itu belum ada penetapan angka pada waktu dekat ini.
Sebelumnya, saat dilakukan rapat panja antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR, terkait BPIH, disebutkan angka Rp43 juta untuk BPIH oleh pihak pemerintah. Namun, hal ini disangkal oleh Hasan.
"Tidak ada BPIH sampai Rp43 juta. Itu bukan nominal dari kami. Angka itu kebesaran. Sampai saat ini belum kami hitung," kata Hasan saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (28/1/2014).
Menurutnya, penerapan pembayaran BPIH hanya dalam dolar. Walaupun nantinya, masyarakat membayar dengan rupiah, maka akan dikonversikan ke dalam dolar. Maka sampai saat ini pemerintah belum menentukan berapa dolarnya.
Sebelumnya, tahun 2013 besaran BPIH sebesar USD3.572. Sedangkan tahun 2012 besaran BPIH sebesar USD3.617. Hal ini dikarenakan kurs dolar yang berubah-ubah.
Maka, pemerintah baru akan membahas rincianya, salah satunya penggunaan dana intherecost yang digunakan bulan depan. Untuk itu, pemerintah akan baru dapat menentukan besaran BPIH sekira bulan Februari sampai Maret.
"Saat ini kan kurs dolar USD12 ribu, dan angka itu belum tetap bisa naik bisa turun. Maka kami belum tentukan nilainya karena hitunganya masih di dalam direktorat pengelolaan dana haji," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII Baghowi mengatakan, diperkirakan pembahsan BPIH tidak akan cepat seperti yang ditargetkan pemerintah. Di tahun politik, banyak anggota DPR yang sibuk di Dapil-nya.
Menurutnya, diperkirakan pembahasan BPIH akan dilanjutkan setelah pemilu sekira bulan Mei. "Harapannya memang sebelum pemilu, maka jika selesai tahun ini bagus. Tetapi akan kita usahakan jika waktu cukup," ungkapnya.
Baghowi mengatakan, dalam rapat sebelumnya, masih dalam tahap pembicaraan pendahuluan, belum pada draf resmi. Maka selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait pengajuan anggaran di-recost dan intherecost.
Dalam hal ini di-recost biaya yang langsung dibayar oleh jemaah, sedangkan intherecost biaya jemaah haji yang dikeluarkan dari bunga setoran awal jemaah haji. "Mengacu pada dolar, maka sekarang jemaah akan membayar Rp43 juta," tandas Baghowi.
Nantinya, akan digunakan dana bunga setoran awal sebesar Rp2,6 triliun. Jadi per jemaah akan mendapat Rp17 juta. "Jadi biaya real-nya ada Rp60 juta per jemaah. Jadi jemaah yang bayar setoran awal sekira Rp25 juta, maka harus melunasi Rp18 juta," ujarnya.
Diperkirakan, lanjut dia, dengan biaya Rp43 juta, maka beban masyarakat akan semakin berat. Terlebih saat ini banyak terjadi musibah bencana alam. Pada satu contoh, masyarakat yang biasanya mendapat penghasilan karena berladang akan gagal akibatnya gagal naik haji.
Selanjutnya, Komisi VII masih menunggu draf resmi yang diajukan oleh Kemenag. Termasuk pengajuan guna membayar DAM (denda) jemaah haji yang melanggar aturan sebesar 450 real atau Rp200 miliar yang akan diambilkan dari bungan setoran awal.
"Tidak semua jemaah akan langgar aturan, itu juga sifatnya pribadi. Maka direncanakan uang tersebut akan diberikan kepada jemaah untuk mengurangi pelunasan," tegasnya. (maf)
Kemenag usulkan biaya haji 2014 naik
(hyk)