Hiu bersaudara bebas dari hukuman mati

Selasa, 28 Januari 2014 - 19:34 WIB
Hiu bersaudara bebas...
Hiu bersaudara bebas dari hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, terbebas dari hukuman mati di Malaysia. Kedua TKI itu adalah, kakak beradik yang dituduh membunuh pencuri yang masuk ke kediaman majikannya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, Atase Tenaga Kerja (Atnaker) di Kuala Lumpur mengabarkan, Mahkamah Rayuan Putrajaya meyatakan, Hiu bersaudara bebas murni dari hukuman mati.

Hal ini terjadi pada sidang banding keduanya yang dilaksanakan pukul 9.00 waktu setempat. “Kami bersyukur Hiu bersaudara ini bebas dari ancaman hukuman mati,” kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Muhaimin menjelaskan, dua TKI asal Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat ini, terancam hukuman mati setelah didakwa membunuh pencuri. Pencuri itu memasuki kedai arena permainan Play Station milik majikannya Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia tahun 2009 lalu.

Dia menuturkan, Hiu bersaudara akan pulang pada saat perayaan Hari Raya Imlek. Sebelumnya, KBRI akan membuat surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di mana keduanya akan dipulangkan dengan biaya pemerintah.

Muhaimin mengatakan, bebasnya Hiu ini tidak terlepas atas kerja sama dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak. Termasuk KBRI Malaysia yang menyediakan pengacara untuk Hiu bersaudara yakni, Gooi & Azura.

Dia menjelaskan, pemerintah semenjak kasus Hiu bersaudara mencuat, telah melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada dua orang TKI tersebut. Pendampingan hukum terus dilakukan melalui penyediaan pengacara khusus sampai tingkat banding dan kasasi untuk membebaskan keduanya.

“Sejak awal mendampingi dengan pengacara, tetap kami optimistis Hiu bersaudara tidak akan dihukum mati,” tuturnya.

Muhaimin menyampaikan, pemerintah terus berjuang untuk menyelamatkan semua WNI dan TKI dari ancaman hukuman mati di semua negara penempatan.

Muhaimin menambahkan, pada prinsipnya pemerintah berkewajiban untuk melindungi semua WNI dan TKI, baik itu TKI yang prosedural maupun non prosedural, apabila terlibat dalam kasus hukum di negara penempatan.

Keluarga Hiu pernah adukan kasusnya ke DPR
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved