Kejagung serahkan kasus Wilmar ke Dirjen Pajak

Senin, 27 Januari 2014 - 20:29 WIB
Kejagung serahkan kasus Wilmar ke Dirjen Pajak
Kejagung serahkan kasus Wilmar ke Dirjen Pajak
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono menegaskan, sampai saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak Wilmar International Ltd Group masih terus berjalan.

Widyo mengatakan, pihak Kejagung kini telah menyerahkan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sudah diserahkan ke Ditjen Pajak, beberapa bulan lalu. Saya lupa waktunya," kata Widyo di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).

Widyo pun tidak menjelaskan lebih lanjut, terkait dengan penanganan perkara Wilmar tersebut dan menyerahkan kelanjutannya ke Ditjen Pajak Kemenkeu. Pasalnya, perkara tersebut lebih dominan mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pajak.

"Silakan Anda tanyakan ke Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak," pungkas Widyo.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak tersebut telah dilaporkan ke Kejagung pada 2009, dengan tembusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kemenkeu dan Ketua Komisi Pengawas Perpajakan.

Perkara tersebut, diduga kuat terkait dengan rekayasa laporan perpajakan dengan melakukan restitusi pajak yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,6 triliun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4984 seconds (0.1#10.140)