PPATK temukan 56 transaksi diduga TPPU terorisme

Senin, 27 Januari 2014 - 16:47 WIB
PPATK temukan 56 transaksi...
PPATK temukan 56 transaksi diduga TPPU terorisme
A A A
Sindonews.com - Sepanjang 2003 hingga 2013, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 204 laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dikatakan Ketua PPATK M Yusuf. Menurutnya, dari 204 laporan itu, 56 di antaranya diduga terkait tindak pidana terorisme.

"56 laporan di antaranya terkait terorisme," kata M Yusuf saat rapat dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Yusuf mengungkapkan, aksi terorisme masuk dalam tindak pidana asal (predicate crime) yang andai terbukti mencurigakan, bisa dikenakan pasal mengenai TPPU, khususnya pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. "Terorisme adalah salah satu kejahatan asal dari pencucian uang," pungkasnya.

Sekadar informasi, hari ini, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pengesahan International Convention for The Suppression of Act Nuclear Terrorism United Nation 2005.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7503 seconds (0.1#10.140)