Ini pemicu munculnya dana saksi versi Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Dana saksi untuk partai politik (parpol) sebagai pengawas pemilihan umum (pemilu) terus menuai polemik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menampik, dana Rp700 miliar tersebut bagian dari usulannya.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dana saksi parpol itu muncul saat rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) yang digelar sekira tiga minggu lalu.
Pada rapat koordinasi itu, Menkopolhukam Djoko Suyanto menyatakan, ada keluhan dari parpol yang meminta dana pengawasan atau saksi dari parpol di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tetapi, Djoko enggan menyebutkan parpol yang dimaksud.
"Saya sudah jelaskan dalam kesempatan sebelumnya, ide itu dari pemerintah, Bawaslu bermimpi saja tidak. Waktu itu Menkopolhukam mengatakan, ada usulan dari partai politik agar ada dana saksi, ada keluhan peserta pemilu pentingnya menghadirkan saksi di setiap TPS," kata Muhammad, di Hotel Aryaduta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Mendengar keluhan parpol tersebut, lanjut Muhammad, akhirnya pemerintah menyetujui anggaran dana saksi parpol dibiayai oleh negara. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan Bawaslu.
"Akhirnya, pemerintah koordinasi dengan Kemenkopolhukam, dan ternyata setelah dicek, di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pemerintah menyetujui. Melihat ada sisa dana cadangan pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak 1,5 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif (pileg) dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL gerakan sejuta relawan. Sementara Rp700 miliar akan digunakan untuk membiyai 12 perwakilan saksi dari parpol.
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menampik, dana Rp700 miliar tersebut bagian dari usulannya.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dana saksi parpol itu muncul saat rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam) yang digelar sekira tiga minggu lalu.
Pada rapat koordinasi itu, Menkopolhukam Djoko Suyanto menyatakan, ada keluhan dari parpol yang meminta dana pengawasan atau saksi dari parpol di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tetapi, Djoko enggan menyebutkan parpol yang dimaksud.
"Saya sudah jelaskan dalam kesempatan sebelumnya, ide itu dari pemerintah, Bawaslu bermimpi saja tidak. Waktu itu Menkopolhukam mengatakan, ada usulan dari partai politik agar ada dana saksi, ada keluhan peserta pemilu pentingnya menghadirkan saksi di setiap TPS," kata Muhammad, di Hotel Aryaduta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Mendengar keluhan parpol tersebut, lanjut Muhammad, akhirnya pemerintah menyetujui anggaran dana saksi parpol dibiayai oleh negara. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan Bawaslu.
"Akhirnya, pemerintah koordinasi dengan Kemenkopolhukam, dan ternyata setelah dicek, di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pemerintah menyetujui. Melihat ada sisa dana cadangan pemilu," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak 1,5 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif (pileg) dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL gerakan sejuta relawan. Sementara Rp700 miliar akan digunakan untuk membiyai 12 perwakilan saksi dari parpol.
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
(maf)