SBY akan teken surat pemecatan Pasek
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat akan memperbaiki isi surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) I Gede Pasek Suardika dari jabatannya sebagai anggota DPR.
DPR telah mengembalikan surat usulan PAW Pasek yang ditandatangani Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Edhie Baskoro Yudhoyono. DPR menilai usulan PAW harus diteken ketua umum partai.
Atas hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat akan meneken surat tersebut.
"Kalau proses ini (PAW), keputusan sudah diambil. Kalau melanggar aturan akan diganti. Kalau ketua umum yang tanda tangan, akan ditandatangani dengan benar," tutur Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Nurhayati menganggap pengembalian surat PAW Pasek oleh DPR bukan masalah. "Kalau dianggap tidak sesuai atau melanggar peraturan ya kami terima," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Dia menegaskan DPP Partai Demokrat berwenang memberhentikan anggota fraksi. "DPP punya hak untuk mengganti anggotanya dan itu fungsi parpol. Saya tahu Pak Pasek bekerja dengan baik tetapi kalau DPP merasa ada kode etik yang dilanggar, itu hak partai politik," tuntasnya.
Berita:
DPR tepat kembalikan surat PAW Pasek ke Demokrat
Marzuki kembali surat PAW Pasek ke Demokrat
DPR telah mengembalikan surat usulan PAW Pasek yang ditandatangani Ketua Harian Partai Demokrat Syariefuddin Hasan dan Edhie Baskoro Yudhoyono. DPR menilai usulan PAW harus diteken ketua umum partai.
Atas hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat akan meneken surat tersebut.
"Kalau proses ini (PAW), keputusan sudah diambil. Kalau melanggar aturan akan diganti. Kalau ketua umum yang tanda tangan, akan ditandatangani dengan benar," tutur Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Nurhayati menganggap pengembalian surat PAW Pasek oleh DPR bukan masalah. "Kalau dianggap tidak sesuai atau melanggar peraturan ya kami terima," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Dia menegaskan DPP Partai Demokrat berwenang memberhentikan anggota fraksi. "DPP punya hak untuk mengganti anggotanya dan itu fungsi parpol. Saya tahu Pak Pasek bekerja dengan baik tetapi kalau DPP merasa ada kode etik yang dilanggar, itu hak partai politik," tuntasnya.
Berita:
DPR tepat kembalikan surat PAW Pasek ke Demokrat
Marzuki kembali surat PAW Pasek ke Demokrat
(dam)