RUU Pemda perketat pengawasan perda bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengatur sanksi untuk kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika peraturan daerah (perda) yang dibuatnya bermasalah atau tidak sesuai dengan aturan di atasnya.
Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenoek mengungkapkan, perda bermasalah saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Diungkapkan olehnya, perda bermasalah jumlahnya sudah mencapai ribuan.
"RUU Pemda memang diperketat sanksi. Jika ada yang tetap membandel maka, hak-hak keungan yang melekat baik di kepala daerah maupun DPRD akan dicabut selama tiga bulan," ungkap Donny ketika berbincang dengan Sindo melalui sambungan telepon, Minggu, 26 Januari 2014.
Menurutnya, setelah dikenai sanksi tapi masih ada perda bermasalah maka, baik kepala daeran maupun DPRD akan diberikan pembinaan khusus. "Mereka akan diorientasi," katanya.
Namun sebelum sanksi tersebut diberlakukan, perda akan ada proses asistensi dan supervisi. Dia mengatakan setiap perda akan diregister Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti akan dilakukan orientasi tentang apa keuangan daerah, program legislasi daerah, dan perencana anggaran," ungkapnya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini menyampaikan, sanksi perlu diberikan agar daerah tetap terkontrol. Alasannya, hingga kini banyak perilaku menyimpang kepala daerah karena tak terkontrol dari pusat terkait peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, dalam RUU Pemda ini akan sangat banyak sanksi-sanksi yang dicantumkan. Hal ini dilakukan agar daerah lebih berhati-hati dalam membuat peratura dan tidak menabrak aturan di atasnya.
"Memang perda bermasalah itu diantara sebagian menyangkut pajak dan retribusi yang memperberat dunia usaha kemudian persoalan terkait syariah," ungkapnya.
Berita:
Perda larangan bersedekah di depaok 'mandul'.
Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenoek mengungkapkan, perda bermasalah saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Diungkapkan olehnya, perda bermasalah jumlahnya sudah mencapai ribuan.
"RUU Pemda memang diperketat sanksi. Jika ada yang tetap membandel maka, hak-hak keungan yang melekat baik di kepala daerah maupun DPRD akan dicabut selama tiga bulan," ungkap Donny ketika berbincang dengan Sindo melalui sambungan telepon, Minggu, 26 Januari 2014.
Menurutnya, setelah dikenai sanksi tapi masih ada perda bermasalah maka, baik kepala daeran maupun DPRD akan diberikan pembinaan khusus. "Mereka akan diorientasi," katanya.
Namun sebelum sanksi tersebut diberlakukan, perda akan ada proses asistensi dan supervisi. Dia mengatakan setiap perda akan diregister Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti akan dilakukan orientasi tentang apa keuangan daerah, program legislasi daerah, dan perencana anggaran," ungkapnya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini menyampaikan, sanksi perlu diberikan agar daerah tetap terkontrol. Alasannya, hingga kini banyak perilaku menyimpang kepala daerah karena tak terkontrol dari pusat terkait peraturan perundang-undangan.
Lanjutnya, dalam RUU Pemda ini akan sangat banyak sanksi-sanksi yang dicantumkan. Hal ini dilakukan agar daerah lebih berhati-hati dalam membuat peratura dan tidak menabrak aturan di atasnya.
"Memang perda bermasalah itu diantara sebagian menyangkut pajak dan retribusi yang memperberat dunia usaha kemudian persoalan terkait syariah," ungkapnya.
Berita:
Perda larangan bersedekah di depaok 'mandul'.
(kur)