RUU Pemda perketat pengawasan perda bermasalah

Senin, 27 Januari 2014 - 08:01 WIB
RUU Pemda perketat pengawasan...
RUU Pemda perketat pengawasan perda bermasalah
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengatur sanksi untuk kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jika peraturan daerah (perda) yang dibuatnya bermasalah atau tidak sesuai dengan aturan di atasnya.

Staf Ahli Kemendagri Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenoek mengungkapkan, perda bermasalah saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Diungkapkan olehnya, perda bermasalah jumlahnya sudah mencapai ribuan.

"RUU Pemda memang diperketat sanksi. Jika ada yang tetap membandel maka, hak-hak keungan yang melekat baik di kepala daerah maupun DPRD akan dicabut selama tiga bulan," ungkap Donny ketika berbincang dengan Sindo melalui sambungan telepon, Minggu, 26 Januari 2014.

Menurutnya, setelah dikenai sanksi tapi masih ada perda bermasalah maka, baik kepala daeran maupun DPRD akan diberikan pembinaan khusus. "Mereka akan diorientasi," katanya.

Namun sebelum sanksi tersebut diberlakukan, perda akan ada proses asistensi dan supervisi. Dia mengatakan setiap perda akan diregister Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Nanti akan dilakukan orientasi tentang apa keuangan daerah, program legislasi daerah, dan perencana anggaran," ungkapnya.

Mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini menyampaikan, sanksi perlu diberikan agar daerah tetap terkontrol. Alasannya, hingga kini banyak perilaku menyimpang kepala daerah karena tak terkontrol dari pusat terkait peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, dalam RUU Pemda ini akan sangat banyak sanksi-sanksi yang dicantumkan. Hal ini dilakukan agar daerah lebih berhati-hati dalam membuat peratura dan tidak menabrak aturan di atasnya.

"Memang perda bermasalah itu diantara sebagian menyangkut pajak dan retribusi yang memperberat dunia usaha kemudian persoalan terkait syariah," ungkapnya.

Berita:
Perda larangan bersedekah di depaok 'mandul'.
(kur)
Berita Terkait
RUU Ciptaker Buat Pemda...
RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah
Caplok Wewenang Pemda,...
Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah
Kemendagri Kaji Revisi...
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
Tata Kelola Pemda Dinilai...
Tata Kelola Pemda Dinilai Pengaruhi Pencapaian Target Kinerja
IOH Kolaborasi Pemda...
IOH Kolaborasi Pemda Bogor Luncurkan Program Sampah Jadi Pulsa
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
RUU KIA: Suami Berhak...
RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Maksimal 40 Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved