Presidential threshold tak diperlukan lagi dalam pemilu serentak

Sabtu, 25 Januari 2014 - 11:09 WIB
Presidential threshold...
Presidential threshold tak diperlukan lagi dalam pemilu serentak
A A A
Sindonews.com - Sejak 26 Maret 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menyepakati pemilu legislatif (pileg) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara serentak.

Hanya saja, kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hamim Syaifudin mengungkapkan putusan itu bentuknya masih lisan belum tertulis.

"Tapi masih menyisakan dua hal apakah 2014 atau 2019, lalu soal presidential threshold atau , lalu diserahkan ke Akil Mochtar (Ketua MK pengganti Mahfud MD). Itu info yang saya dapatkan," ungkap Lukman dalam acara diskusi polemik Sindo Radio Trijaya bertajuk 'Dramaturgi Pemilu Serentak' di Cikini Jakarta, Ssabtu (25/1/2014).

Kendati dimikian, pada prinsipnya PPP menyambut positif yang memutuskan pemilu serentak baru bisa diterapkan pada 2019 mendatang. "Putusan MK ini terbaik dalam konteks kita saat ini," tukasnya.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan, meski sudah ada putusan MK, tapi dalam pelaksanannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, kata Lukman ada sejumlah undang-undang, baik menyangkut pileg, pilres maupun undang-undang penyelenggara pemilu yang perlu sinkronisasi.

Lanjutnya dengan keputusan pemilu serentak ini, maka tidak diperlukan lagi presidential threshold (PT) atau ambang batas syarat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Alasannya, presidential threshold sudah diatur dalam undang-undang.

"Masih belum ada kesepakatan apakah presidential threshold tetap diberlakukan atau tidak, kalau serentak PT tidak perlu, tidak ada relevansi, sudah kehilangan urgensi," jelasnya.

Berita:
Putusan MK, momentum tata ulang pemilu Indonesia.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)