Presidential threshold tak diperlukan lagi dalam pemilu serentak

Sabtu, 25 Januari 2014 - 11:09 WIB
Presidential threshold...
Presidential threshold tak diperlukan lagi dalam pemilu serentak
A A A
Sindonews.com - Sejak 26 Maret 2013 Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah menyepakati pemilu legislatif (pileg) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara serentak.

Hanya saja, kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hamim Syaifudin mengungkapkan putusan itu bentuknya masih lisan belum tertulis.

"Tapi masih menyisakan dua hal apakah 2014 atau 2019, lalu soal presidential threshold atau , lalu diserahkan ke Akil Mochtar (Ketua MK pengganti Mahfud MD). Itu info yang saya dapatkan," ungkap Lukman dalam acara diskusi polemik Sindo Radio Trijaya bertajuk 'Dramaturgi Pemilu Serentak' di Cikini Jakarta, Ssabtu (25/1/2014).

Kendati dimikian, pada prinsipnya PPP menyambut positif yang memutuskan pemilu serentak baru bisa diterapkan pada 2019 mendatang. "Putusan MK ini terbaik dalam konteks kita saat ini," tukasnya.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan, meski sudah ada putusan MK, tapi dalam pelaksanannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, kata Lukman ada sejumlah undang-undang, baik menyangkut pileg, pilres maupun undang-undang penyelenggara pemilu yang perlu sinkronisasi.

Lanjutnya dengan keputusan pemilu serentak ini, maka tidak diperlukan lagi presidential threshold (PT) atau ambang batas syarat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Alasannya, presidential threshold sudah diatur dalam undang-undang.

"Masih belum ada kesepakatan apakah presidential threshold tetap diberlakukan atau tidak, kalau serentak PT tidak perlu, tidak ada relevansi, sudah kehilangan urgensi," jelasnya.

Berita:
Putusan MK, momentum tata ulang pemilu Indonesia.
(kur)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved