KPU akan tindak penyebar isu SARA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik partisipasi masyarakat yang menginginkan Pemilu 2014 bersih dari isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada peserta pemilu seperti partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang menggunakan isu SARA untuk menjatuhkan lawan politik, pihaknya akan mempidanakan hal tersebut.
"Kalau terbukti itu sanksinya pidana. Kalau pidana yang menyelesaikan polisi bukan KPU," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).
Bukan itu saja, jika memang tindakan SARA terbukti dilakukan oleh peserta pemilu, KPU mengklaim tak segan-segan untuk menghentikan kampanye parpol yang bersangkutan. "Tapi tetap pidananya ke polisi," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan soal pasal antidiskrimasi dan SARA, dijelaskan pada pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, dan menganut pada Peraturan KPU.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, implementasi atas seluruh ketentuan (pasal) di atas sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil untuk terjaganya kebebasan bereskpresi dan ketentuan demokrasi.
"Inti pokoknya adalah, mengatur pasal-pasal anti diskriminasi, pasal-pasal yang mengatur tidak boleh isu SARA terjadi saat kampanye," sambungnya.
KPU diminta awasi isu SARA saat pemilu
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jika ada peserta pemilu seperti partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang menggunakan isu SARA untuk menjatuhkan lawan politik, pihaknya akan mempidanakan hal tersebut.
"Kalau terbukti itu sanksinya pidana. Kalau pidana yang menyelesaikan polisi bukan KPU," kata Arief, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).
Bukan itu saja, jika memang tindakan SARA terbukti dilakukan oleh peserta pemilu, KPU mengklaim tak segan-segan untuk menghentikan kampanye parpol yang bersangkutan. "Tapi tetap pidananya ke polisi," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan soal pasal antidiskrimasi dan SARA, dijelaskan pada pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012, dan menganut pada Peraturan KPU.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi mengatakan, implementasi atas seluruh ketentuan (pasal) di atas sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang adil untuk terjaganya kebebasan bereskpresi dan ketentuan demokrasi.
"Inti pokoknya adalah, mengatur pasal-pasal anti diskriminasi, pasal-pasal yang mengatur tidak boleh isu SARA terjadi saat kampanye," sambungnya.
KPU diminta awasi isu SARA saat pemilu
(maf)