Lagi, menteri nyaleg didesak mundur
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah menteri di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), sebagian besar berasal dari partai politik (parpol).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, para menteri yang diketahui terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, harus menyatakan mundur dan melepas jabatan menteri.
"Tidak ada cerita, mereka (para menteri) harus mundur semua, tanpa terkecuali," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Kamis (23/1/2014).
Margarito mengungkapkan, jabatan menteri merupakan jabatan publik yang sangat strategis. Sebab, seorang menteri dibekali dengan kewenangan kuat serta program yang dibiayai negara.
Dia mengaku khawatir, potensi penyimpangan dalam mengelola anggaran atau kebijakan semisal bantuan sosial (bansos), akan digunakan untuk kepentingan partai maupun pencalegan.
"Siapa yang bisa jamin jika hal ini tidak akan terjadi? Karena itu, semua harus mundur," tegasnya.
Untuk diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 19 huruf i angka 4 menyatakan, kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain dilarang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.
Sementara untuk meningkatkan pengawasan pemilu terhadap peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) sudah menyurati sepuluh kementerian yang para Menterinya bakal maju sebagai calon anggota legislatif 2014. 10 kementerian tersebut disinyalir mendapat dana bansos dari pemerintah.
Adapun, 10 kementerian yang sudah disurati Bawaslu, tiga kementerian seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian ESDM, dan
Kementerian Kehutanan belum menyerahkan jawaban penggunaan Bansos.
Saat ini terdapat 10 menteri aktif yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2014. Adapun lima menteri berasal dari Partai Demokrat, yakni Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perhubungan (Menhub) Evert Erenst Mangindaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syariefuddin Hasan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dari Partai Demokrat.
Sedangkan lima menteri lagi yaitu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono (Mentan) dari PKS, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Menakertrans).
Kemudian, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Menhut Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Awasi dana bansos, Bawaslu ingatkan 10 kementerian
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, para menteri yang diketahui terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, harus menyatakan mundur dan melepas jabatan menteri.
"Tidak ada cerita, mereka (para menteri) harus mundur semua, tanpa terkecuali," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Kamis (23/1/2014).
Margarito mengungkapkan, jabatan menteri merupakan jabatan publik yang sangat strategis. Sebab, seorang menteri dibekali dengan kewenangan kuat serta program yang dibiayai negara.
Dia mengaku khawatir, potensi penyimpangan dalam mengelola anggaran atau kebijakan semisal bantuan sosial (bansos), akan digunakan untuk kepentingan partai maupun pencalegan.
"Siapa yang bisa jamin jika hal ini tidak akan terjadi? Karena itu, semua harus mundur," tegasnya.
Untuk diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 19 huruf i angka 4 menyatakan, kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain dilarang mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.
Sementara untuk meningkatkan pengawasan pemilu terhadap peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) sudah menyurati sepuluh kementerian yang para Menterinya bakal maju sebagai calon anggota legislatif 2014. 10 kementerian tersebut disinyalir mendapat dana bansos dari pemerintah.
Adapun, 10 kementerian yang sudah disurati Bawaslu, tiga kementerian seperti Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian ESDM, dan
Kementerian Kehutanan belum menyerahkan jawaban penggunaan Bansos.
Saat ini terdapat 10 menteri aktif yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2014. Adapun lima menteri berasal dari Partai Demokrat, yakni Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perhubungan (Menhub) Evert Erenst Mangindaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Syariefuddin Hasan, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dari Partai Demokrat.
Sedangkan lima menteri lagi yaitu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dan Menteri Pertanian Suswono (Mentan) dari PKS, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (Menakertrans).
Kemudian, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Menhut Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Awasi dana bansos, Bawaslu ingatkan 10 kementerian
(maf)